INDONEWS.ID

  • Kamis, 15/12/2022 03:45 WIB
  • Kemendagri Serahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Pemilu 2024 kepada KPU RI

  • Oleh :
    • Mancik
Kemendagri Serahkan  Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Pemilu 2024 kepada KPU RI
Kemendagri menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.(Foto:Kemendagri)

INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan data secara simbolis oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy`ari di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Baca juga : Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang

"Pada hari ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kementerian Dalam Negeri menyerahkan DP4 untuk Pemilu tahun 2024 kepada KPU dengan jumlah 204.656.053 jiwa," kata Wempi.

Jumlah itu, lanjutnya, terdiri dari laki-laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan sebanyak 102.474.462 jiwa. Data tersebut mencakup 38 provinsi termasuk 4 daerah otonomi baru (DOB), yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, serta 514 kabupaten/kota.

Baca juga : Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik UNPAM, Bangun Ekosistem Toleransi Harus Jadi Perhatian Bersama

Wempi melanjutkan, DP4 Pemilu tahun 2024 berasal dari data kependudukan semester I tahun 2022 yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendagri melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat dan diperkuat ketunggalan datanya melalui proses perekaman KTP-el.

Kemudian data tersebut juga telah di-update dan disesuaikan dengan peristiwa kependudukan berupa kematian, pindah datang, dan perekaman KTP-el hingga Desember ini.

Baca juga : Mandiri Utama Finance Gelar MUF Auto Fest 2024 Fasilitasi Masyarakat Indonesia Miliki Kendaraan Impian

"Usia 17 tahun pada DP4 dihitung sampai dengan hari H Pemilu yaitu tanggal 14 Februari 2024," ujar Wempi.

Adapun kriteria penduduk yang masuk ke dalam DP4 adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun atau lebih, sudah menikah atau sudah pernah menikah, serta bukan merupakan anggota TNI/Polri.

"DP4 terdiri dari data by name by address dari penduduk yang telah memiliki hak pilih," jelasnya.

Wempi juga menekankan soal keamanan data yang perlu menjadi prioritas. Menurutnya, terbitnya Undang-
Undang tentang Pelindungan Data Pribadi perlu menjadi perhatian bersama untuk lebih berhati-hati dalam menjaga dan mengamankan DP4.

Dirinya juga berharap kerja sama teknis dapat terus berlanjut antara Kemendagri dengan KPU RI. Hal ini lantaran dinamika data kependudukan yang sangat tinggi.

"Supaya data pemilih selalu up to date untuk menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas," pungkasnya.*

Artikel Terkait
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang
Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik UNPAM, Bangun Ekosistem Toleransi Harus Jadi Perhatian Bersama
Mandiri Utama Finance Gelar MUF Auto Fest 2024 Fasilitasi Masyarakat Indonesia Miliki Kendaraan Impian
Artikel Terkini
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang
Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik UNPAM, Bangun Ekosistem Toleransi Harus Jadi Perhatian Bersama
Mandiri Utama Finance Gelar MUF Auto Fest 2024 Fasilitasi Masyarakat Indonesia Miliki Kendaraan Impian
Basarnas Lakukan Penandatangan Loca dengan Pusat Informasi Aeronautika Perum LPPNPI
Tips Memilih Jasa Penagihan Hutang yang Terbaik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas