Integrasi NIK dan NPWP
Integrasi NIK dan NPWP
Reporter: luska
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Sesuai amanat UU HPP maka dilakukan integrasi NPWP pada NIK. Hal ini membawa implikasi segala administrasi perpajakan ke depan akan berbasiskan pada NIK. Masyarakat diwajibkan melakukan validasi NPWP nya sesuai data kependudukan pada NIK.
Hal berikutnya yang sering terjadi adalah selama ini Adalah pembuatan NPWP ( bagi yg belum punya)
diajukan secara manual menggunakan kertas permohonan, memerlukan tandatangan, lalu kirim ke KPP terdaftar? ..
Atau bisakah via on line
apakah Bapak/Ibu ingin tahu bagaimana ?
untuk memberikan informasi penting ini , PSBB MINISTRY mengadakan sosialisasi melaui Webinar Pajak bagi seluruh Wajib ,
Pajak OP dan Bendahara terkait dengan:
1. PMK-112/PMK.03/2022 mengatur NPWP=NIK bagi WP OP, dan Bendaharawan ;
2. Up date peraturan perpajakan utk WP OP
Kegiatan dilaksanakan pada:
Hari, Tanggal : Kamis, 22 Desember 2022
Waktu : Pukul 07.00 s.d. 11.00 WIB
Media : Zoom Meeting
Edukasi perpajakan mengenai peraturan terbaru ini bersifat umum, gratis dan tidak berbayar. Kami berterima kasih sekali apabila Bapak/Ibu bersedia hadir dengan melakukan registrasi di
https://bit.ly/PSBB-Hari-Ibu
untuk bisa mengikuti dan mengisi link registrasi
Tempat terbatas