indonews

indonews.id

Integrasi NIK dan NPWP

Integrasi NIK dan NPWP

Reporter: luska
Redaktur: very

Jakarta, INDONEWS.ID - Sesuai amanat UU HPP maka dilakukan integrasi NPWP pada NIK. Hal ini membawa implikasi segala administrasi perpajakan ke depan akan berbasiskan pada NIK. Masyarakat diwajibkan melakukan validasi NPWP nya sesuai data kependudukan pada NIK.

Hal berikutnya yang sering terjadi adalah selama ini Adalah pembuatan NPWP ( bagi yg belum punya) 
diajukan secara manual menggunakan kertas permohonan, memerlukan tandatangan,  lalu kirim ke KPP terdaftar? ..
Atau bisakah via on line 
 apakah Bapak/Ibu ingin tahu bagaimana ?

untuk memberikan informasi penting ini , PSBB MINISTRY  mengadakan sosialisasi melaui Webinar  Pajak bagi seluruh Wajib ,
Pajak  OP dan Bendahara terkait dengan:

1. PMK-112/PMK.03/2022 mengatur NPWP=NIK bagi WP OP, dan Bendaharawan ;

2. Up date peraturan perpajakan utk WP OP

Kegiatan dilaksanakan pada:
Hari, Tanggal :   Kamis, 22 Desember 2022
Waktu : Pukul 07.00 s.d. 11.00 WIB
Media :  Zoom Meeting

Edukasi perpajakan mengenai peraturan terbaru ini bersifat umum, gratis dan tidak berbayar. Kami berterima kasih sekali apabila Bapak/Ibu bersedia hadir dengan melakukan registrasi di
 https://bit.ly/PSBB-Hari-Ibu

untuk bisa mengikuti dan mengisi link registrasi

Tempat terbatas

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas