INDONEWS.ID

  • Senin, 09/01/2023 21:58 WIB
  • RR: UU Omnibus Law Sudah Cacat Sejak Lahir

  • Oleh :
    • very
RR: UU Omnibus Law Sudah Cacat Sejak Lahir
Ekonom Senior, Dr Rizal Ramli. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID – Tokoh Nasional DR. Rizal Ramli mengatakan setiap komponen bangsa harus berani memperjuangkan kebenaran di tengah rezim yang batil saat ini. Salah satunya yaitu harus berani bersuara terkait dengan dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) oleh pemerintah.

Baca juga : Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik

Omnibus Law sejatinya merupakan langkah untuk mempermudah para pengusaha menjalankan usahanya, terutama para pengusaha kecil. Namun hasilnya, UU itu sangat jauh dari wacana awal.

“Karena UU Omnibus Law sudah cacat sejak lahir. Narasi munculnya Undang-undang ini adalah untuk mempermudah para pelaku ekonomi kecil di Indonesia, agar mereka tak direpotkan oleh aturan dan birokrasi yang terlalu banyak, yang kerjanya hanya cawe-cawe menunggu sogokan,” kata RR dalam diskusi publik, Senin (9/1/2023).

Baca juga : Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi

Namun, ekonom senior itu sangat menyayangkannya karena hasilnya adalah undang-undang itu dimuat dalam 1.000 halaman, ditambah 500 halaman penjelasan tambahan.

“Masuk akal gak? Mau menyederhanakan, mau mempermudah tapi undang-undangnya seribu halaman. Yang ada pengusaha, apalagi pengusaha kecil, makin ribet dengan pasal-pasal yang ada,” tuturnya seperti dikutip dari Kedaipena.

Baca juga : Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA

 

Karena itu, kata mantan Menko Perekonomian ini, tujuan untuk mengurangi pembiayaan usaha bagi para pelaku bisnis, tak akan pernah bisa tercapai.

“Pengusaha datang ke pejabat, untuk mengurus sesuatu. Pejabat bilang, oh ini tidak bisa karena pasal ini, pasal itu. Pengusaha mengerti. Ini kode. Jadi disogoklah. Akhirnya, omnibus law ini menjadi peluang bagi pejabat untuk memalak pengusaha, terutama pengusaha kecil. Apalagi, memang ada adagium di pejabat, kalau bisa dibikin sulit, kenapa dibikin mudah,” ujarnya.

Isi undang-undang tersebut, lanjut Bang RR – sapaannya - malah terlihat sangat tidak berpihak pada para buruh.

“Misalnya Outsourcing bisa selamanya. Ini kan sadis. Gajinya bisa ditekan murah, tidak perlu naik gaji tiap tahun, dan tidak perlu dibayar jaminan sosialnya. Dampaknya, saya bilang, sangat anti Pancasila,” kata RR.

Lalu setelah Perppu terbit Pemerintah menyatakan bahwa yang tak puas bisa mengajukan ke Mahkamah Konstitusi.

“Ini negara sirkus atau negara hukum. Hakim MK itu memiliki hubungan dengan Presiden. Ini tidak pernah ditemui negara yang menjunjung tinggi hukum. Sudah aturannya, kalau punya konflik kepentingan, maka hakim tersebut harus mundur. Karena Hakim bisa saja membela kepentingan presiden,” pungkasnya. ***

Artikel Terkait
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas