INDONEWS.ID

  • Jum'at, 13/01/2023 17:28 WIB
  • Perppu Cipta Kerja, Kader Intelektual Muhammadiyah: Waspada Kampanye Kelompok Khilafah

  • Oleh :
    • very
Perppu Cipta Kerja, Kader Intelektual Muhammadiyah: Waspada Kampanye Kelompok Khilafah
Kader intelektual Muhammadiyah Muhammad Abdullah Darraz. (Foto: ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Salah satu pola propaganda kelompok radikal yang kerap dimainkan adalah menunggangi isu sosial dan politik untuk meradikalisasi masyarakat.

Baca juga : Dasco: Jumlah Kementerian Merupakan Implementasi dari Asta Cita dan 17 Program Aksi Prabowo

Karena itu, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang menjadi kontroversi sebagian kalangan harus disikapi secara kritis dan argumentatif.

Kampanye khilafah yang terselubung dalam kelompok radikal dalam isu ini yaitu dengan cara membangun public distrust dan narasi kebencian terhadap negara. Karena itu mereka terus menghembuskan perbedaan tersebut hingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Baca juga : Femisida: Urgensi Persoalan yang Belum Usai

Hal ini dikatakan oleh Kader Intelektual Muhammadiyah, Muhammad Abdullah Darraz. Dirinya menegaskan, sejatinya negara tidak membuka ruang bagi siapapun yang berusaha melakukan tindakan inkonstitusional. Terlebih untuk menciptakan kericuhan dengan mendompleng isu politik yang mengatasnamakan agama atau ajaran tertentu.

"Pada prinsipnya, sistem negara kita kan sebetulnya tidak memberikan ruang sekecil apapun bagi siapapun yang melakukan tindakan-tindakan inkonstitusional. Khususnya bagi kelompok yang mendompleng isu-isu tertentu, kemudian menciptakan kericuhan dan social disorder. Itu kalau bahasa konstitusi, makar, ujar Muhammad Abdullah Darraz seperti dikutip dari siaran pers Pusat Media Damai (PMD) BNPT, di Jakarta, Jumat (13/1/2022).

Baca juga : Jadi Anggota Panmus, Senator Stevi Harman: Isu-isu Strategis Perlu Disinkronkan

Dirinya melanjutkan, kekacauan sosial serta tindakan yang termasuk makar dalam upaya menggulingkan pemerintahan yang sah apalagi didalam negara yang tidak sedang berkonflik, dalam kacamata fiqih islam disebut sebagai Al-Baghiu atau Bughat.

Bughat dikenal dalam sejarah ketika masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar, yaitu munculnya kelompok yang enggan mengakui pemerintahan Abu Bakar dan menciptakan sosial disorder. Maka kelompok tersebut dianggap pemberontak hingga wajib diperangi.

“Jadi menciptakan situasi yang tidak tertib, tidak stabil. Nah itu saya kira bisa dikategorikan bagian dari bughat. Namun para ulama kan  berbeda pendapat terkait hukumnya (bughat),” kata mantan Direktur Eksekutif Maarif Institute ini.

Setidaknya ada tiga kategori bughat berdasarkan pendapat para ulama. Pertama, bughat yang dikategorikan sebagai orang yang melakukan pidana atau jarimah. Hukumannya harus ditentukan melalui pengadilan, ada hakim yang memutuskan. Tidak boleh penguasa, Imam, atau presiden yang memutuskan hukumannya.

“Kedua, pendapat yang agak ekstrem yaitu menyebutkan kelompok bughat atau pembangkangnya disebut sebagai kafir, jadi sudah keluar dari Islam. Oleh karena itu hukumannya boleh langsung dibunuh, diperangi langsung atas perintah Imam, Raja atau Presiden,” katanya.

Lalu, yang ketiga adalah bahwa orang bughat ini dianggap sebagai fasik. Sehingga dilihat dulu dan diberikan kesempatan untuk taubat telebih dahulu. Jika melawan atau menolak baru boleh diperangi. Namun dalam hal ini, Darraz menekankan untuk menganalisis secara hati-hati membedakan antara yang kritis dengan yang melakukan pembangkangan.

“Karena kritis itu memang menjadi suatu kewajiban dalam Islam. Kita diajarkan untuk tawashshaw, saling menasehati bil haq (dalam kebenaran), saling berwasiat dalam kebaikan, dengan kesabaran guna mencegah kemungkaran. Itu wajib dilakukan tapi dengan bahasa yang bisa diterima oleh siapapun,” tuturnya.

Karena itu, Darraz mengatakan, dalam konteks polemik UU Cipta Kerja tersebut kelompok radikal membawa narasi khilafah terselubung serta bersembunyi dibalik alasan kritik.

Darraz menilai, kritik haruslah disampaikan dengan santun, objektif, elegan, dan tidak ada tujuan terselubung melainkan untuk kebaikan umat, rakyat dan pemerintah itu sendiri.

“Dan kritik juga tidak boleh disampaikan didepan umum, apalagi sampai menjatuhkan wibawanya. Dalam Islam itu bukan hanya mengkritik kita itu wajib mendoakan pemerintah, pemimpin atau imam yang menjadi imam kita, supaya pemimpin memiliki kecerdasan, kepandaian sehingga menghasilkan kebijakan yang baik yang maslahat bagi umat,” ujar Alumni Pondok Pesantren Darul Arqam Garut ini.

Oleh karena itu, dengan etika kritik yang santun dan bijak, maka tujuan kritik itu akan tercapai dan mampu menghasilkan alternatif solusi bagi persoalan rakyat.

“Tidak hanya dari rakyat ke pemimpin, namun cendekiawan juga mengatakan bahwa pemimpin harus ‘memasang telinga ke bumi’, harus terbuka atas saran, kritik, mau mendengarkan aspirasi serta mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat luas,” ungkapnya.

Terakhir, Darraz berpendapat guna menutup ruang gerak kelompok radikal yang kerap menunggangi isu politik dengan narasi promosi ideologinya maka pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk sama-sama terbuka dan memahami proses hukum yang berlaku. Sehingga diharapkan antara pemerintah dan masyarakat tidak ada celah kesalahpahaman yang bisa dimanfaatkan oleh kelompok radikal.

“Saran saya memang sebaiknya pemerintah betul-betul sejak awal melibatkan masyarakat, transparan. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat bisa tersampaikan sejak awal dan masyarakat memahami proses yang berlangsung. Sehingga itu tidak menciptakan celah bagi kelompok-kelompok pembangkang itu memanfaatkan situasi chaos,” ujarnya. ***

 

Artikel Terkait
Dasco: Jumlah Kementerian Merupakan Implementasi dari Asta Cita dan 17 Program Aksi Prabowo
Femisida: Urgensi Persoalan yang Belum Usai
Jadi Anggota Panmus, Senator Stevi Harman: Isu-isu Strategis Perlu Disinkronkan
Artikel Terkini
Dasco: Jumlah Kementerian Merupakan Implementasi dari Asta Cita dan 17 Program Aksi Prabowo
PT WMS Gelar Diskon Khusus Service Sepeda Motor Honda untuk Anggota TNI di AHASS Jakarta-Tangerang
Libatkan Ribuan Industri Kecil, Kemenperin Gencar Sosialisasi Sertifikat TKDN
Korupsi Nol
Femisida: Urgensi Persoalan yang Belum Usai
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
vps.indonews.id