INDONEWS.ID

  • Rabu, 18/01/2023 12:49 WIB
  • JPU Menuntut Putri Candrawathi Delapan Tahun Penjara

  • Oleh :
    • very
JPU Menuntut Putri Candrawathi Delapan Tahun Penjara
Irjen Ferdy Sambo dan Istri Putri Candrawathi. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan (8) tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, hal memberatkan lain dalam tuntutan itu ialah Putri dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujar jaksa seperti dikutip Antara.

Sementara itu, hal meringankan menurut jaksa ialah terdakwa Putri tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman serupa, yakni pidana penjara selama delapan tahun. Sementara pada Selasa (17/1), Ferdy Sambo yang juga suami Putri dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. ***

Baca juga : Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

 

Baca juga : SMP Islam Al Azhar BSD Raih juara 1 Tari Tradisional di Spanyol
Artikel Terkait
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni
SMP Islam Al Azhar BSD Raih juara 1 Tari Tradisional di Spanyol
Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta
Artikel Terkini
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni
TOZO Memperkenalkan Deretan Produk Inovatif Terbaru: TOZO Open Buds Sebagai Flagship
Perayaan Hari Ulang Tahun ke 15 Kabupaten Maybrat
SMP Islam Al Azhar BSD Raih juara 1 Tari Tradisional di Spanyol
Tanggapi Tuduhan Ade Pencuri, Lawyer Gaul: gak Cocok sama Faktanya
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas