INDONEWS.ID

  • Selasa, 24/01/2023 10:06 WIB
  • Jabatan Kades Bisa Sampai 9 Tahun

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Jabatan Kades Bisa Sampai 9 Tahun

Jabatan Kades Bisa Sampai 9 Tahun

Jakarta, INDONEWS.ID - Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjelang pilpres mulai menggema, dari semula 6 tahun bisa diperpanjang menjadi 9 tahun.

Ribuan Kades berkumpul dan menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Selasa (17/1/2023). Mereka meminta masa jabatannya ditambah, karena durasi 6 tahun membuat pekerjaan kades sulit terealisasi.

Setelah unjuk rasa, Budiman Sudjatmiko menemui presiden Jokowi di istana merdeka, dan presiden sepakat tuntutan itu. Karena dinamika Pilkades berbeda dengan kabupaten atau kota madya.

Momentum Pemilu:

BPS mencatat ada 83.843 desa di seluruh Indonesia. Ini angka yang menggiurkan untuk para politisi. Kades punya kekuasaan menggerakkan akar rumput. Akan terjadi simbiosis mutualisme antara Kades dan para elite.

Padahal, menurut Herman Suparman selaku Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) pembenahan tata kelola desa lebih urgen, karena KPK selama 2012-2021 menjerat 686 kades yang terlibat korupsi. Fungsi BPD dalam perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan bisa lebih optimal.

Guspardi Gaus komisi 2 DPR dari PAN meminta Mendagri mengkaji soal pemilu kepala desa (Pilkades) dari aspek sosial, ekonomi, politik dan kemasyarakatan.

Kalau sengkarut Pilkades jadi alasan utama, yang diperbaiki aturan main dan tata laksana bukan durasi masa perpanjangan.*(Zaenal)

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas