Nasional

Jabatan Kades Bisa Sampai 9 Tahun

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 24/01/2023 10:06 WIB

Jabatan Kades Bisa Sampai 9 Tahun

Jakarta, INDONEWS.ID - Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjelang pilpres mulai menggema, dari semula 6 tahun bisa diperpanjang menjadi 9 tahun.

Ribuan Kades berkumpul dan menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Selasa (17/1/2023). Mereka meminta masa jabatannya ditambah, karena durasi 6 tahun membuat pekerjaan kades sulit terealisasi.

Setelah unjuk rasa, Budiman Sudjatmiko menemui presiden Jokowi di istana merdeka, dan presiden sepakat tuntutan itu. Karena dinamika Pilkades berbeda dengan kabupaten atau kota madya.

Momentum Pemilu:

BPS mencatat ada 83.843 desa di seluruh Indonesia. Ini angka yang menggiurkan untuk para politisi. Kades punya kekuasaan menggerakkan akar rumput. Akan terjadi simbiosis mutualisme antara Kades dan para elite.

Padahal, menurut Herman Suparman selaku Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) pembenahan tata kelola desa lebih urgen, karena KPK selama 2012-2021 menjerat 686 kades yang terlibat korupsi. Fungsi BPD dalam perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan bisa lebih optimal.

Guspardi Gaus komisi 2 DPR dari PAN meminta Mendagri mengkaji soal pemilu kepala desa (Pilkades) dari aspek sosial, ekonomi, politik dan kemasyarakatan.

Kalau sengkarut Pilkades jadi alasan utama, yang diperbaiki aturan main dan tata laksana bukan durasi masa perpanjangan.*(Zaenal)

Artikel Terkait