INDONEWS.ID

  • Selasa, 24/01/2023 13:40 WIB
  • Masih Sulit Mendirikan Rumah Ibadah, Benny Susetyo Ingatkan Pidato Presiden Jokowi

  • Oleh :
    • very
Masih Sulit Mendirikan Rumah Ibadah, Benny Susetyo Ingatkan Pidato Presiden Jokowi
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Rakornas Kepala Daerah dan FKPD, pada Selasa (17/1) berbicara tentang pentingnya menjaga kebebasan beragama dan beribadah. Presiden menegaskan bahwa hal ini sudah dijamin oleh konstitusi.

Karena itu, Jokowi mengingatkan para kepala daerah agar bisa menjaga kebebasan beribadah dan beragama di daerahnya masing-masing.

"Kemudian ini mumpung juga ketemu bupati dan wali kota. Mengenai kebebasan beribadah dan kebebasan beragama. Ini hati-hati. Ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu dan Konghuchu hati-hati. Ini memiliki hak yang sama dalam beribadah. Memiliki hak yang sama dalam hal kebebasan beragama dan beribadah," kata Jokowi.

Baca juga : Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel

Menanggapi pidato Presiden Jokowi tersebut, Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo, mengatakan bahwa kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia wajib melindungi hak beribadah setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

“Hak beribadah adalah hak dasar Hak Asasi Manusia (HAM),” katanya.

Baca juga : Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional

Hal itu disampaikannya dalam video di Kanal Youtube RKN Media dengan judul “Jokowi Soal Tempat Ibadah: Konstitusi Tak Boleh Kalah Dengan Kesepakatan”, yang diunggah beberapa waktu lalu.

Dalam video tersebut, Romo Benny, sapaan akrabnya, menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Presiden Jokowi dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023 di Sentul, Jawa Barat tersebut.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai

“Mereka yang Kristen, Katolik, Hindu, dan Konghucu…, mereka memiliki hak yang sama dalam kebebasan beragama dan beribadah,” ujarnya mengutip pernyataan Presiden Jokowi.

Benny mengatakan bahwa pernyataan Presiden Jokowi tersebut mengingatkan bahwa ada konstitusi yang menjamin kebebasan beragama.

“Pernyataan Jokowi kepada para bupati dan wali kota adalah mengingatkan bahwa ada konstitusi yang menjamin kebebasan beragama. Hal ini harus diingat oleh para pemimpin daerah,” ujarnya.

 

Kesulitan Mendapatkan IMB

Benny juga memberikan perhatian khusus terhadap masalah pembatasan beribadah maupun kesulitan mendirikan rumah ibadah yang marak terjadi di Indonesia.

Ada di beberapa tempat di Kabupaten/Kota yang hingga kini masih dipersulit membangun rumah ibadah, karena tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Narasumber Indonews.id menyebutkan contoh yang paling nyata terdapat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hingga kini, Paroki St. Joannes Baptista Parung dan Paroki Santa Faustina Kowalska Tajurhalang, misalnya masih kesulitan mendapatkan IMB. Padahal, untuk Gereja Sta Faustina Kowalska semua syarat untuk menerbitkan IMB sudah terpenuhi.

Bahkan, dalam sebuah pernyataan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menyatakan bahwa dalam mendirikan rumah ibadah, Gereja Faustina Kowalska harus menjadi contoh karena telah memiliki persyaratan yang lengkap. Namun, hingga kini, narasumber tersebut mempertanyakan mengapa IMB yang diharapkan itu masih terkatung-katung.

Romo Benny mengakui hingga kini umat beragama masih kesulitan mendapatkan izin membangun rumah ibadah.

“Adanya banyak berita kesulitan pembangunan rumah ibadah bagi kaum minoritas di daerah-daerah terjadi karena adanya politisasi agama. Minoritas menjadi kesulitan menjalankan kewajibannya beribadah,” kata Benny.

Padahal, kata Benny, konstitusi UUD 1945 telah menjamin kebebasan beragama. “Ada peraturan bersama tiga menteri, tapi semua itu tidak dijadikan acuan. Padahal dalam peraturan tersebut, ada syarat yang memberikan kemudahan bagi semua warga,” tuturnya.

Benny mengatakan, pembatasan pendirian rumah ibadah masih sering terjadi karena kepala daerah tidak memiliki keberanian menegakkan aturan.

“Lantas, kenapa pembatasan ini masih terjadi? Apakah karena kepala daerah tidak memiliki keberanian menegakkan peraturan? Apakah karena kepala daerah tidak memiliki komitmen untuk memberikan jaminan? Karena sesungguhnya beribadah adalah hak dasar HAM dan tidak ada orang yang boleh dihalangi dalam menjalankan keyakinannya,” jelasnya.

Dia mengatakan bahwa ada sebagian yang berpendapat bahwa tempat ibadah permanen berasal dari adanya ibadah keluarga. Padahal, kata Benny, ibadah keluarga itu merupakan hak setiap orang dan karena itu tidak perlu mendapat izin.

“Disebutkan bahwa ibadah ada ibadah permanen dan ibadah keluarga. Ibadah keluarga adalah hak semua orang tanpa perlu izin; tahlilan, misa keluarga, dan yang lainnya, itu merupakan kebebasan yang asasi dan tidak perlu ada izin,” ujarnya.

Perihal adanya oknum atau kelompok yang menyuarakan pembatasan beribadah tersebut, Benny mengatakan bahwa jika ada oknum atau kelompok yang menghalangi orang beribadah, maka hal tersebut bertentangan dengan konstitusi.

“Kalau ada oknum yang menghalangi, maka oknum atau kelompok itu harus ditindak dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena menghalangi orang beribadah tidak sesuai dengan konstitusi,” imbuhnya.

Benny menutup video ini dengan sebuah pernyataan, “Semoga apa yang disampaikan oleh Pak Jokowi ini menjadi warning dan peringatan bagi semua kepala daerah, bahwasannya semua memiliki kewajiban melindungi kebebasan beragama, tanpa terkecuali”.

Jokowi, pada Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023 itu, menyoroti kejadian-kejadian pembatasan beribadah bagi warga di berbagai daerah di Indonesia. Dia menyatakan bahwa konstitusi (UUD 1945) menjamin kebebasan beragama bagi semua pihak, sehingga semua pemimpin daerah harus memperhatikan isu ini.

“Jangan biarkan Konstitusi kalah dengan perjanjian setempat. Konstitusi harus diatas perjanjian,” tegasnya.

Jokowi juga meminta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat untuk tidak membuat perjanjian-perjanjian setempat yang menciderai konstitusi. Di samping itu, dia juga meminta agar pemimpin militer, polisi, dan jaksa untuk memperhatikan hak kebebasan beragama dan meminta agar para pemimpin daerah tidak melakukan perjanjian yang bertolak belakang dengan konstitusi.

“Saya bicara seperti ini karena ini masih terjadi. Saya mendengar bagaimana sulitnya orang untuk beribadah. Saya sedih mendengarnya,” ujarnya. ***

Artikel Terkait
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Artikel Terkini
Amicus Curiae & Keadilan Hakim
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas