INDONEWS.ID

  • Rabu, 01/02/2023 22:09 WIB
  • 28 Daerah Terima Bantuan Pemerintah, Dirjen Bina Adwil Ingatkan Response Time Pelayanan

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
28 Daerah Terima Bantuan Pemerintah, Dirjen Bina Adwil Ingatkan Response Time Pelayanan

Jakarta, INDONEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) telah menyerahkan bantuan pemerintah terkait ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) sub-urusan bencana dan sub-urusan kebakaran kepada pemerintah daerah (Pemda).

Bantuan tersebut secara simbolis diserahkan kepada 28 Pemda yang masuk ke dalam dua sub-urusan tersebut, dengan masing-masing kategori terdiri dari 14 kabupaten/kota. Penyerahan tersebut dilakukan di Hotel Millennium Sirih, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Baca juga : Plh. Dirjen Bina Adwil Kemendagri Tegaskan Reforma Agraria Jadi Salah Satu Cara Tangani Permasalahan Tanah

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA menyampaikan, bantuan pemerintah tersebut merupakan bentuk apresiasi dan perhatian kepada Pemda yang telah berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam sub-urusan bencana dan sub-urusan kebakaran.

Diharapkan adanya bantuan tersebut dapat memotivasi daerah lain untuk tetap bersinergi dalam melayani masyarakat, terutama di bidang trantibumlinmas. Apalagi pelayanan tersebut juga telah tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga : Mendagri Lantik Safrizal ZA sebagai Pj Gubernur Kepulauan Babel dan Velix Vernando Wanggai sebagai Pj Gubernur Papua Pegunungan

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa bencana dan kebakaran merupakan salah satu sub-urusan dari urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang trantibumlinmas yang penyelenggaraannya merujuk kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal,” kata Safrizal.

Safrizal menegaskan, penyerahan bantuan tersebut juga untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat di bidang bencana dan kebakaran. Dia juga menjelaskan, pemadam kebakaran tidak boleh hanya fokus kepada urusan pemadaman kebakaran, tetapi juga pada tindakan penyelamatan. Perasaan aman yang dirasakan masyarakat dapat menjadi indikator suksesnya pelayanan di bidang kebakaran.

Baca juga : Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA Bahas Isu Sosial Ekonomi Perbatasan Terkini

Sedangkan untuk pelayanan sub-urusan bencana, Safrizal menekankan pentingnya melaksanakan pelayanan secara sistematis.

“Identifikasi cepat dengan peringatan dini bencana adalah upaya pengurangan risiko sebagai wujud pelaksanaan SPM dari Permendagri 101 Tahun 2018 dalam koridor waktu response time maksimal 15 menit tiba di lokasi bencana atau kebakaran,” tutur Safrizal.

Safrizal berharap, bantuan yang telah diterima Pemda tersebut dapat dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Artikel Terkait
Plh. Dirjen Bina Adwil Kemendagri Tegaskan Reforma Agraria Jadi Salah Satu Cara Tangani Permasalahan Tanah
Mendagri Lantik Safrizal ZA sebagai Pj Gubernur Kepulauan Babel dan Velix Vernando Wanggai sebagai Pj Gubernur Papua Pegunungan
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA Bahas Isu Sosial Ekonomi Perbatasan Terkini
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas