INDONEWS.ID

  • Rabu, 08/02/2023 15:33 WIB
  • Reaksi Menkominfo Johnny G Plate Soal Akan Diperiksa Kejagung dalam Kasus BTS

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Reaksi Menkominfo Johnny G Plate Soal Akan Diperiksa Kejagung dalam Kasus BTS
Menkominfo Johnny G Plate

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menyampaikan siap memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung membutuhkan keterangan Plate terkait perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

"Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023 (hari ini dan besok ). Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai," kata Johnny saat dikonfirmasi, Rabu (8/2).

Baca juga : Kekuasaan Dinilai Kejam, RR: Begitu Berseberangan Kamu Langsung Dikerjain

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan pada Plate terkait kasus tersebut. Surat panggilan untuk Plate sudah dikirimkan sejak Senin, 6 Februari 2023.

"Betul ada pemanggilan besok. Mengenai kehadiran beliau saya tidak tahu," kata Ketut kepada Liputan6.com terkait jadwal pemeriksaan Menkominfo.

Baca juga : Lakukan TPPU, Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun di Kasus BTS

Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek BTS 4G BAKTI Kominfo tersebut.

Sebelumnya, Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan bahwa Kemenkeu sendiri mencairkan dana untuk kelima paket proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Penyidik pun tengah mendalami kebenaran proses penganggaran, pelaksanaan lapangan, hingga pihak mana saja yang terlibat.

Baca juga : Kejagung akan Dalami Peran Suami Puan Maharani di Kasus BTS Kominfo

"Kita periksa anggaran seperti apa. Kedua, jika tahu anggarannya seperti apa, sesuai apa tidak, baru kita cek. Di proses pelaksanaan kan teman-teman tahu bahwa proyek ini belum selesai, pada saat akhir tahun yang seharusnya selesai, tidak selesai. Ternyata, itu kan dicairkan 100 persen," ujarnya.

Bowo sedang memastikan angka dari pencairan dana tersebut. Apalagi, ada dana yang diketahui telah dikembalikan BAKTI Kominfo kepada Kemenkeu lantaran perpanjangan proyek tersebut tidak selesai.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022.

Tersangka yang terbaru adalah Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Artikel Terkait
Kekuasaan Dinilai Kejam, RR: Begitu Berseberangan Kamu Langsung Dikerjain
Lakukan TPPU, Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun di Kasus BTS
Kejagung akan Dalami Peran Suami Puan Maharani di Kasus BTS Kominfo
Artikel Terkini
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Salah Satu Tertinggi di Kawasan Asia Tenggara
Sekjen FAMARA: Tangkap Provokator Penyerangan Mahasiswa yang Sedang Berdoa di Serpong
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas