Nasional

Lakukan TPPU, Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun di Kasus BTS

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 04/07/2023 16:08 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan didakwa merugikan keuangan negara Rp8 triliun dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ujar jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

Irwan disebut telah memperkaya diri sebesar Rp119 miliar. Tindak pidana dilakukan Irwan bersama-sama dengan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif;Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI)Yohan Suryanto.

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali;Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama;Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Jaksa menuturkan tindak pidana ini terjadi pada rentang waktu 2020-2022 di Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan I No. 2, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dan di Centennial Tower Lantai 42 Jalan Gatot Subroto Kav. 24-25, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Irwan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, Irwan juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari penerimaan Rp119 miliar, Irwan memberikan sebagian uang dan fasilitas kepada Johnny Plate.

Selain itu, Irwan juga mendistribusikan uang tersebut.Pertama, diberikan kepada Elvano Hatorangan sebesar Rp2,4 miliar. Uang itu digunakan Elvano untuk membeli rumah, sepeda motor triumph dan Ducati Scramler serta membeli mobil HRV.

Diberikan kepada Anang sebesar Sin$200.000. Anang menukaruang tesebut di Money Changer PT Duta Putra Valutama (DUTA). Sebagian uang selanjutnya ditransfer ke rekening Tia Mutia Hasna yang merupakan kakak dari Anang. Tia lantas menggunakan uang tersebut untuk membayar rumah di Kota Baru Parahyangan Padalarang milik Anang.

Sebagian uang lainnya ditransfer langsung ke rekening PT Bela Parahiyangan Investindo selaku pengembang rumah yang dibeli oleh Anang, dan sebagian lagi dipakai untuk membayar cicilan pelunasan rumah di perumahan South Grove yang beralamat di Lebak Bulus, Jakarta Selatan yang dibangun oleh PT Inti Griya Pramudya.

Selain itu, uang dimaksud juga ada yang dipakai untuk membeli motor dari PT Suri Motor Indonesia dan juga dibayarkan untuk pembelian mobil BMW X5 di PT Astra Internasional.

Diberikan kepada Feriandi Mirza sebesar Rp300 juta. Dari uang yang diterima tersebut kemudian Feriandi Mirza menggabungkan dengan uang
dari penghasilan lainnya, selanjutnya dipergunakan untuk membeli mobil BMW X5 pada bulan Maret 2022 dengan harga Rp710 juta.

Dalam hal ini, Irwan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

 

 

Artikel Terkait