INDONEWS.ID

  • Sabtu, 25/03/2023 11:26 WIB
  • Tak Bayar Utang, Ketua MPR: Kasus Istaka Karya Timbulkan Persoalan

  • Oleh :
    • rio apricianditho
Tak Bayar Utang, Ketua MPR: Kasus Istaka Karya Timbulkan Persoalan
Ketua MPR bersama perwakilan Perkobik.foto:ist.

Jakarta, INDONEWS.ID - Ratusan subkontraktor PT Istaka Karya terus berupaya menagih hutang, mereka pun menemui Ketua MPR guna mengadukan hal tersebut. Ketua MPR Bambang Soesatyo menyinggung kasus BUMN Istaka Karya yang pailit pada 12 Juli 2022 lalu dan menimbulkan persoalan kepada para pengusaha rekanannya. 

Menurutnya, Istaka Karya yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023, masih memiliki banyak hutang kepada mitra kerjanya.

Baca juga : Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang

"Sehingga menyebabkan para pengusaha tersebut tidak saja gulung tikar, tapi aset anggunan bank seperti rumah, tanah, peralatan berat, gedung kantor terancam disita bank. Ada juga yang meninggal dalam memperjuangkan haknya kepada Istaka Karya, karena stress," ujar Bamsoet usai menerima Persatuan Korban Istaka Karya (Perkobik), di Jakarta.

Disampaikan, Istaka Karya masih memiliki hutang sekitar Rp 1,1 triliun. Antara lain dalam proyek pembangunan jalan Tol Sedyatmo sebagai akses menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta yang belum dibayar Istaka Karya sejak tahun 2011, pengerjaan tol Bawean - Semarang serta berbagai proyek Istaka Karya lainnya.

Baca juga : Bamsoet: Sudahi Konflik, Mari Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ia menyarankan, untuk melibatkan peran swasta pada pengerjaan berbagai infrastruktur. Selain menjadi kontraktor, swasta juga bisa berperan sebagai investor proyek infrastruktur melalui pembiayaan investasi non-anggaran pemerintah.

Sebagaimana juga disampaikan Kementerian Keuangan, dalam RPJMN 2020-2024 total kebutuhan dana untuk penyediaan infrastruktur mencapai Rp 6.445 triliun. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam APBN/APBD hanya bisa menyediakan dana sebesar Rp 2.385 triliun. Sementara BUMN/BUMD hanya mampu menyediakan dana sebesar Rp. 1.353 triliun.

Baca juga : Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi

"Kasus Istaka Karya tersebut harus menjadi titik balik bagi pemerintah untuk membenahi tata kelola BUMN. Jangan sampai BUMN yang mengerjakan berbagai proyek infrastruktur, maupun BUMN di berbagai bidang lainnya, mengalami nasib serupa. Pada akhirnya justru merugikan perekonomian dan dunia usaha masyarakat", tandasnya.rio.

Artikel Terkait
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang
Bamsoet: Sudahi Konflik, Mari Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas