Jakarta, INDONEWS.ID – Ketua Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati (PWKPJ) di Kecamatan Cinere, Depok dan Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Mayjen (Purn) Sudarsono Kasdi mengatakan bahwa hasil Rapat Kerja (Raker) bersama antara Badan Akuntabilitas Publik DPD RI dengan Kementerian Pertahanan dan Kementerian ATR/BPN hari ini cukup menggembirakan.
Kasdi mengatakan, DPD berjanji akan mengirim surat kepada KSAL agar menerima PWKPJ untuk menyelesaikan masalah yang berlarut-larut tersebut.
"Nanti DPD akan bersurat dan menyampaikan hasil pertemuan saat ini kepada KSAL. Dan meminta mereka untuk menerima kami untuk beraudiensi serta menyelasikan masalah tanah Pangkalan Jati ini," kata Sudarsono yang turut hadir dalam Raker di Gedung B DPD RI, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).
Raker tersebut digelar sebagai tindak lanjut pengaduan PWKPJ terkait tanah Kavling TNI AL Hak Pakai menurut SKEP KASAL Nomor Skep/1879/IX/1976 1 September 1976 tentang Hak Pakai pedoman untuk membangun bangunan dengan biaya sendiri.
Akan tetapi PWKPJ mengaku kaget dengan diterbitkannya peraturan KASAL Nomor 11 tanggal 19 Mei tahun 2021 yang diantaranya memuat dicabutnya Skep/1879/IX/1976 1 September 1976 tersebut.
Sudarsono berharap, usai pertemuan tersebut pihaknya bersama KSAL bisa langsung duduk bersama dan menyelesaikan masalah yang dinilainya berlarut-larut ini. "Harapan kami tentunya masalah alih kepemilikan ini bisa selesai," ucapnya.
Lebih lanjut, Kasdi mengatakan masalah ini sebetulnya sudah diketahui oleh Presiden dan diminta menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang ada. "Presiden sudah paham dengan kasus ini. Dan arahan beliau adalah untuk penyelesaian masalah ini," tutupnya.
Wibawanto Nugroho Widodo yang juga bagian dari PWKPJ mengatakan, DPD meminta dan mendukung Kementerian Pertahanan untuk menjaga semua Barang Milik Negara (BMN) tak terkecuali lahan di Pangkalan Jati.
Sementara Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Letnan Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra kata Wibawanto membuka peluang tanah tersebut menjadi milik PWKPJ. Akan tetapi harus melalui prosedur hukum yang berlaku.
"Dari DPD, BMN perlu dijaga. Jadi mendukung Kementerian Pertahanan untuk menjaga BMN. Sementara dari Wamenham mengatakan kalau pun harus ditransfer, harus ditransfer dengan proses yang benar sesuai hukum dan UU yang berlaku," bebernya.
"Dan proses legalitas yang tepat dengan keinginan politik yang kuat. Jadi kalau disintesis, kata-kata menjaga itu termasuk mencontohnya adalah mentransfer dengan hati-hati dan benar. Asalkan ada kemauan politik. Dan ini maunya di eksekutif," tukasnya. ***