INDONEWS.ID

  • Selasa, 04/04/2023 10:16 WIB
  • Kemenkes Sebut RUU Kesehatan Omnibus Law Mengurangi Tumpang Tindih UU

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Kemenkes Sebut RUU Kesehatan Omnibus Law Mengurangi Tumpang Tindih UU

Jakarta, INDONEWS.ID -  Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law sebagai usul inisiatif DPR. Penyusunan RUU ini sebagai upaya untuk mengatur sejumlah undang-undang yang tumpang tindih di bidang kesehatan.

Meski banyak penolakan dari sejumlah pihak, Kementerian Kesehatan menilai RUU yang disusun dengan konsep Omnibus Law ini akan membawa efisiensi, sehingga tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

"Kalau kita jadikan simplifikasi atau kita jadikan satu lalu kita bahas bersama-sama akan lebih efektif dan efisien. Hal itu untuk menghindari multitafsir di lapangan, karena beda satu kata dalam satu rumusan itu tafsirannya bisa macam-macam. Sehingga akan berpengaruh pada implementasinya," kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan, Sundoyo dalam diskusi FMB9 dengan tema Transformasi Layanan Kesehatan Indonesia `RUU Kesehatan`, Senin (3/4).

Sundoyo menyebut, undang-undang di bidang kesehatan yang ada saat ini terlalu banyak dan membuatnya banyak tumpang tindih. Setidaknya ada sembilan undang-undang di bidang kesehatan yang antara satu dengan yang lain bertolak belakang.

Baca juga : Status Endemi Covid: Momentum Sadar Hidup Sehat

Sementara ada pula undang-undang lain yang di dalamnya memuat aturan yang mirip atau bahkan cenderung sama. Misalnya UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, UU Keperawatan, hingga UU Kebidanan.

"Undang-undang itu banyak norma yang sama. Tujuan dari Omnibus Law ini untuk mengurangi tumpang tindih undang-undang," kata Sundoyo.

Baca juga : Kemenkes Berikan Pendampingan Hukum Untuk 2 Dokter Teraniaya di Lampung

Selain itu, tambah Sundoyo, penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law ini juga menjadi upaya pemerintah dalam memitigasi kejadian luar biasa seperti pandemi Covid-19. Sehingga upaya promotif dan preventif dalam pelayanan kesehatan bisa dilakukan dengan RUU Kesehatan ini.

"Pandemi memberi kita cukup banyak pelajaran. Tidak cuma Indonesia, tapi seluruh dunia tidak siap dengan pandemi itu. Nah dengan RUU Kesehatan ini nanti begitu disahkan, kita jadi bisa siap di situ," ujarnya.

Untuk diketahui, Baleg DPR beberapa waktu telah resmi menetapkan RUU Kesehatan Omnibus Law sebagai inisiatif DPR. RUU yang terdiri dari 20 bab dan 478 pasal tersebut setidaknya mengatur 14 poin.

Salah satu poinnya, RUU Kesehatan Omnibus Law akan mencabut sembilan undang-undang di bidang kesehatan. Otomatis, sembilan undang-undang tersebut tak berlaku saat RUU Kesehatan Omnibus Law ini disahkan DPR.  

Artikel Terkait
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Status Endemi Covid: Momentum Sadar Hidup Sehat
Kemenkes Berikan Pendampingan Hukum Untuk 2 Dokter Teraniaya di Lampung
Artikel Terkini
Menteri PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Rampungkan Rincian Formasi ASN 2024
Seleksi CASN 2024 Segera Dimulai, Pemerintah Penuhi Formasi Talenta Digital
TB dan "Airborne Infections Defense Platform" di Serang
Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Kedubes Kanada Perkuat Kerjasama Penanganan Permasalahan Perubahan Iklim
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas