Nasional

Sikapi Dokter Terlibat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenkes Gelar Konferensi Pers Siang Ini

Oleh : very - Senin, 21/04/2025 10:40 WIB


Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menyikapi kasus dokter yang terlibat dalam kasus dugaan melakukan kekerasan seksual, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menggelar siaran pers pada hari ini, Senin (21/4).

Seperti diketahui, beberapa kasus dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter menghiasi pemberitaan akhir-akhir ini.

Kasus itu dimulai dari dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Dokter Priguna Anugerah Prtama di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Dia juga diduga memperkosa sejumlah pasien dan keluarga pasien pada Maret lalu.

Di Garut, Jawa Barat, empat perempuan mengaku menjadi korban kekerasan seksual seorang dokter kandungan bernama Muhammad Syafril Firdaus.

Kemudian, kekerasan seksual juga terjadi di Rumah Sakit Persada, Malang. Seorang pasien mengaku menjadi korban dokter berinisial AYP ketika melakukan pemeriksaan media pada 2022 lalu.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan, Prof. Dante Saksono Harbuwono, menyampaikan respons tegas terhadap dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum dokter di Malang.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk tindakan asusila yang tidak sesuai dengan nilai-nilai etika dan profesionalisme medis akan ditindaklanjuti secara serius oleh Kementerian Kesehatan maupun aparat penegak hukum.

“Setiap kegiatan yang berada di dalam maupun di luar konteks layanan, jika tidak sesuai dengan etika, akan kami tindaklanjuti. Itu mencederai sumpah dokter,” tegas Prof. Dante dalam pernyataannya.

Ia menjelaskan bahwa sumpah dokter merupakan komitmen moral dan profesional dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, tindakan asusila oleh tenaga medis tidak hanya mencoreng profesi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat.

“Kalau ada kegiatan-kegiatan yang bersifat asusila, maka akan kami tindaklanjuti tidak hanya dari aspek etik, tapi juga aspek hukum dan legalitas,” ujarnya seperti dikutip dari Kemenkes.go.id.

Prof. Dante mencontohkan penanganan kasus serupa di masa lalu, yakni Kementerian Kesehatan melalui Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut secara permanen Surat Tanda Registrasi (STR) seorang dokter yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

“Ini adalah bentuk nyata dari sanksi tegas kami. Kalau STR dicabut, maka dia tidak bisa praktik lagi selamanya,” imbuhnya.

Ia menyatakan keprihatinannya atas masih adanya oknum tenaga medis yang menyalahgunakan profesi. Menurutnya, kejadian ini menjadi pengingat penting untuk terus memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kesehatan.

Sebagai langkah preventif, Kementerian Kesehatan berkomitmen memperkuat pembinaan melalui kolaborasi dengan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), organisasi profesi, serta institusi pendidikan kedokteran, khususnya dalam penguatan pendidikan etika medis.

Wamenkes juga mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan akan menerapkan tes kepribadian “Minnesota Multiphasic Personality Inventory” (MMPI) dalam proses seleksi calon dokter. Tes ini bertujuan untuk menyaring potensi gangguan psikologis yang tidak sesuai dengan karakter profesi medis.

“Kalau hasilnya menunjukkan ada kelainan psikologis dan tidak cocok untuk profesi dokter, maka akan kami tolak, walaupun nilai akademiknya bagus,” tegas Prof. Dante. *

 

Artikel Lainnya