INDONEWS.ID

  • Sabtu, 08/04/2023 10:39 WIB
  • Tanggapi Pengalaman Pajak Soimah, Sultan Najamudin: Petugas Pajak Harus Profesional dan Ramah

  • Oleh :
    • Mancik
Tanggapi Pengalaman Pajak Soimah, Sultan Najamudin: Petugas Pajak Harus Profesional dan Ramah
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, Sultan B Najamudin.(Foto:Dok.DPD RI)

INDONEWS.ID - Artis multitalenta terkenal Soimah Pancawati baru-baru ini mengisahkan pengalaman tak menyenangkan dirinya oleh tindakan oknum petugas pajak. Artis senior itu bahkan mengaku pernah didatangi petugas pajak dengan membawa debt collector.

Menanggapi hal tersebut, wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengakui bahwa pajak Indonesia Sangat ekstraktif dan sangat membebani masyarakat di semua level sosial. Paradigma pajak tidak boleh disamakan dengan sistem upeti yang dipaksakan dengan kekerasan.

Baca juga : Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah

"Bangsa kita sangat terkenal dengan kedermawanan sosial. Tapi sistem dan karakter petugas pajak yang cenderung tak peduli situasi dan kondisi keuangan wajib pajak, berkontribusi pada kurangnya rasa tanggung jawab dan kerelaan bayar pajak masyarakat kepada negara", ungkap Sultan melalui keterangan resminya kepada media pada, Sabtu (07/04/2023) yang lalu.

Menurutnya, pendekatan sistem pajak yang ekstraktif sedikit banyak mempengaruhi kinerja perekonomian terutama bagi pelaku usaha mikro kecil. Akibat kesan pajak menjadi sangat menakutkan bagi pelaku usaha.

Baca juga : DJP Jaksel II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

"Karena ketakutan, sangat naluriah jika masyarakat berpikir untuk menghindari pajak atau setidaknya membayar dengan perhitungan dan nilai yang seharusnya. Kami harap Sistem penagihan pajak harus dibangun dengan pendekatan yang profesional dan ramah dengan perhitungan yang proporsional", pinta mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.

Meski sudah dianggap ekstraktif, Sultan mengeluhkan tax Ratio Indah masih menjadi salah yang terendah di kawasan ASEAN. Rasio pajak Indonesia berada di bawah rata-rata dunia yang sebesar 13,5%. Rasio pajak Indonesia tahun 2022 dilaporkan hanya 10,4%.

Baca juga : Kurangi Polusi Udara, Luhut Minta Jokowi Naikkan Pajak Motor Bensin

"Sehingga sangat dibutuhkan reformasi sistem perpajakan Nasional secara komprehensif. Apalagi saat ini Institusi pajak dan bea cukai masih menjadi sorotan publik yang tentu saja berdampingan pada public trust", tutup Senator Sultan.*

Artikel Terkait
Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
DJP Jaksel II Resmikan Tax Center STIH IBLAM
Kurangi Polusi Udara, Luhut Minta Jokowi Naikkan Pajak Motor Bensin
Artikel Terkini
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas