INDONEWS.ID

  • Jum'at, 28/04/2023 15:42 WIB
  • Disebut Nista Agama, Lina Mukherjee Jadi Tersangka Usai Ucap Bismillah Saat Makan Babi

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Disebut Nista Agama, Lina Mukherjee Jadi Tersangka Usai Ucap Bismillah Saat Makan Babi
Lina Mukherjee

Jakarta, INDONEWS.ID - Seorang TikTokers bernama Lina Mukherjee telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama.
Sebelumnya, Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan karena kontennya yang dengan sengaja makan olahan babi sembari mengucapkan bismillah. Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan penetapan tersangka itu telah dilakukan pada Kamis (27/4).

"Iya benar, sejak kemarin status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Agung, Jumat (28/4).

Lina awalnya dilaporkan seorang ustaz di Palembang, M Syarif Hidayat atas dugaan penistaan agama pada Rabu (15/3) lalu. Dalam video yang viral itu, wanita bernama lengkap Lina Lutvia lewat akun medsos pribadinya @lilumukerji dilaporkan karena dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi.

Dari laporan itu, kata Agung, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada Selasa (21/3), polisi pun memanggil beberapa saksi ahli untuk dimintai keterangan untuk mengusut laporan tersebut.

"Kami telah mengundang beberapa ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana. Kami mengundang para ahli tersebut untuk memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana," katanya.

Berdasarkan hal itulah, lanjutnya, pihaknya pun resmi menetapkan Lina sebagai tersangka di kasus penistaan agama, dalam konten makan babi tersebut. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," tutur Agung.

Agung mengatakan Lina mangkir pada panggilan pertama. Selanjutnya, pihaknya akan segera melakukan proses pemanggilan terhadap Lina sebagai tersangka.

"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," ujar Agung.

"Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa (penangkapan)," imbuhnya.

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Upaya Pendekatan Pemda Maybrat Berhasil, Pelaku Pemanahb Koramil Akhirnya Menyerahkan Diri
Komitmen pada "NTT" Dorong Ansy Lema Mendaftar di Pilkada
Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas