INDONEWS.ID

  • Minggu, 30/04/2023 20:17 WIB
  • Hari Keterbukaan Informasi Nasional, KIP: Kepatuhan Masih Dimaknai dalam Tataran Normatif

  • Oleh :
    • very
Hari Keterbukaan Informasi Nasional, KIP: Kepatuhan Masih Dimaknai dalam Tataran Normatif
Ketua dan Komisioner KI Pusat. (Foto: Humas KIP)

Jakarta, INDONEWS.ID - Hari ini sudah lebih dari satu dekade UU KIP (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik)  diundangkan, tepatnya pada 30 April 2008. Namun proses penyelenggaraan pemerintahan yang bertumpuh pada Keterbukaan Informasi Publik masih jauh dari harapan.

Hal itu disampaikan Ketua Pelaksana HAKIN 2023 Handoko Agung Saputro melalui rilis yang disampaikan Minggu (30/04/2023) dalam rangka peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN).

Baca juga : Menteri PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Rampungkan Rincian Formasi ASN 2024

Menurutnya, memang benar telah ada kepatuhan Badan Publik (BP) dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang digelar KI Pusat setiap tahun, namun kepatuhan tersebut masih dimaknai dalam tataran normatif.

”Demikian juga pelaksanaan indeks, menunjukkan adanya indikasi ketidakseriusan BP dalam keterbukaan informasi. Berdasarkan hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021 dan 2022 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat. Kondisi keterbukaan informasi publik secara nasional masih dalam kondisi sedang,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (30/4).

Baca juga : Seleksi CASN 2024 Segera Dimulai, Pemerintah Penuhi Formasi Talenta Digital

Disampaikannya, bahwa upaya dan komitmen pemerintah dalam mendorong dan mewujudkan pemerintah yang terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai dengan tujuan UU KIP, masih belum maksimal. Ia mengatakan publik masih mempersepsikan kurangnya atensi pemerintah dalam mengarusutamakan keterbukaan informasi.

Ia juga menilai bahwa masih ada keengganan BP negara baik Kementerian dan atau Pemerintah Provinsi dalam menjalankan keputusan-keputusan ajudikasi dalam sengketa informasi saat BP pemerintah menjadi termohon. Dia mencontohkan mengenai gugatan Kementerian Keuangan atas putusan Hasil Audit BPJS Kesehatan.

Baca juga : Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Kedubes Kanada Perkuat Kerjasama Penanganan Permasalahan Perubahan Iklim

Selain itu, menurutnya penyelesaian kasus-kasus hukum yang cepat diselesaikan hanya karena viral di media sosial. “Padahal informasi penanganan kasus dikategorikan informasi yang wajib diumumkan atau disampaikan prosesnya. Demikian juga penyelesaian sengketa informasi di KI Pusat dan KI Provinsi, masih tertutupnya penanganan pengadaan barang dan jasa dimana masyarakat masih sulit mengakses dokumen-dokumen dari paket pengadaan,” katanya.

Masalah krusial lainnya, kata Handoko, perhatian Pemerintah Provinsi kepada Komisi Informasi Provinsi yang belum memberikan dukungan maksimal. “Sampai hari ini masih banyak Komisi Informasi Provinsi yang belum memiliki dukungan anggaran dan sarana prasarana dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga mandiri yang menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi,” ujarnya.

Untuk itu, ia berharap UU KIP wajib dijalankan melampaui sekadar pemaknaan administratif dan regulatif agar  tujuan UU KIP tercapai, yaitu pemerintah yang terbuka dalam setiap proses penyusunan dan pengambilan kebijakan publik - serta memberikan ruang yang luas kepada masyarakat untuk terlibat/partisipasi dalam setiap proses pengambilan kebijakan publik.

Dia juga mengingatkan bahwa peringatan HAKIN yang biasa diperingati setiap 30 April dimaksudkan agar para pimpinan BP pemerintah baik BP pusat, daerah, dan BP lainnya mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan dan akuntabel agar terwujud pemerintahan yang bersih dan masyarakat adil dan makmur.

Handoko mengatakan, momentum HAKIN harus menjadi spirit dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik sebagai bentuk penghargaan kepada para ‘founding father’ yang telah menorehkan sejarah, harapan, keinginan, cita-cita luhur dalam membangun pemerintahan yang terbuka, transparan dan akuntabel sehingga dapat mesejahterakan rakyat.

Selain itu, menurutnya dalam beberapa bulan ke depan bangsa ini akan memiliki hajatan dalam memberikan jaminan kepada setiap masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam proses penyelenggraaan Pemilihan Umum (Pemilu). "Jaminan tersebut tidak hanya terbatas pada partisipasi masyakarat dalam menggunakan haknya untuk memilih dan dipilih melainkan juga jaminan atas akses informasi dalam seriap proses penyelenggaraan Pemilu," ungkap Handoko.

Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat ini mengingatkan bahwa sebagai Negara Demokrasi terbesar di dunia sudah seharusnya proses penyelenggaraan Pemilu dikelola secara jujur, adil, transparan serta memberikan jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi pada setiap tahapannya.

"Komisi Informasi Pusat yang dimandatkan untuk menjalanakan UU KIP, mengingatkan kepada penyelenggaran Pemilu dan partai politik selalu melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi dan Keterbukaan Informasi Publik agar proses dan kualitas penyelenggaraan Pemilu meningkatkan kepercayaan masyarakat pemilih," tegas Handoko yang juga penanggung jawab Monev KI Pusat. ***

Artikel Terkait
Menteri PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Rampungkan Rincian Formasi ASN 2024
Seleksi CASN 2024 Segera Dimulai, Pemerintah Penuhi Formasi Talenta Digital
Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Kedubes Kanada Perkuat Kerjasama Penanganan Permasalahan Perubahan Iklim
Artikel Terkini
Menteri PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Rampungkan Rincian Formasi ASN 2024
Seleksi CASN 2024 Segera Dimulai, Pemerintah Penuhi Formasi Talenta Digital
TB dan "Airborne Infections Defense Platform" di Serang
Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Kedubes Kanada Perkuat Kerjasama Penanganan Permasalahan Perubahan Iklim
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas