INDONEWS.ID

  • Rabu, 17/05/2023 12:37 WIB
  • BREAKING NEWS! Menkominfo Jadi Tersangka Terkait Kasus BTS Rp8 Triliun

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
 BREAKING NEWS! Menkominfo Jadi Tersangka Terkait Kasus BTS Rp8 Triliun

Jakarta, INDONEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Geraldus Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate langsung ditahan.

Pantauan media dilokasi, sebagaimana dikutip detik.com di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023), Plate terlihat menggunakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Dia ditahan usai diperiksa oleh penyidik. Plate langsung dibawa ke mobil tahanan.

Baca juga : Lakukan TPPU, Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun di Kasus BTS

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

Baca juga : Kejagung akan Dalami Peran Suami Puan Maharani di Kasus BTS Kominfo

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada pak jaksa agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.

Baca juga : Reaksi Menkominfo Johnny G Plate Soal Akan Diperiksa Kejagung dalam Kasus BTS

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

 

 

Artikel Terkait
Lakukan TPPU, Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun di Kasus BTS
Kejagung akan Dalami Peran Suami Puan Maharani di Kasus BTS Kominfo
Reaksi Menkominfo Johnny G Plate Soal Akan Diperiksa Kejagung dalam Kasus BTS
Artikel Terkini
Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Salah Satu Tertinggi di Kawasan Asia Tenggara
Sekjen FAMARA: Tangkap Provokator Penyerangan Mahasiswa yang Sedang Berdoa di Serpong
Mahasiswa Katolik Tangsel Dianiaya, Astra Tandang Harap Semua Pihak Tidak Terprovokasi
Pj Bupati Maybrat Hadiri Musrenbangnas 2024
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas