INDONEWS.ID

  • Rabu, 31/05/2023 18:14 WIB
  • Mahfud Sebut Ada Pejabat Penting MA Berstatus Tersangka Tapi Belum Ditahan

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Mahfud Sebut Ada Pejabat Penting MA Berstatus Tersangka Tapi Belum Ditahan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik ada pejabat penting di Mahkamah Agung yang sudah berstatus sebagai tersangka namun tak ditahan.

"Lalu di MA. Hakim Agung ditangkap, itu bisa ditangkap. Ada juga yang jadi tersangka, itu pejabat penting, cuma belum ditahan. Kok enggak ditahan, ya? Saya enggak tahu juga karena saya bukan penegak hukum, mestinya ditahan," kata Mahfud dalam acara Dialog Kebangsaan Kampus IFTK Ledalero yang disiarkan di kanal YouTube IFTK Ladalero.

Mahfud tak membeberkan siapa pejabat penting MA berstatus tersangka yang dimaksudkannya.

Ia hanya mengatakan pejabat ini sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, namun disuruh pulang ke rumah. Mahfud khawatir kasus yang menimpa pejabat MA ini menguap begitu saja ke depannya.

"Kan, banyak itu tersangka tak dilanjutkan. Ada yang sampai mati, tersangka tapi belum dicabut, padahal bukti enggak cukup. Sampai meninggal tetap keadaan tersangka dia," kata Mahfud.

Mahfud juga menyoroti isu lain soal penegak hukum yang kerap memeras para tersangka. Ia khawatir bila negara tak mampu menegakkan hukum, akan terjadi disorientasi hingga ketidakpercayaan masyarakat.

"Kalau kita diam, negara ini menuju kejatuhannya. Karena kalau hukum tak tegak, suatu negara tak mampu menegakkan hukum, berarti dia disorientasi terhadap nilai Pancasila dan konstitusi. Kalau disorientasi dibiarkan akan jadi public distrust, ketidakpercayaan masyarakat," kata dia.

Sebelumnya publik diramaikan dengan penetapan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Namun KPK tak melakukan penahanan terhadap Hasbi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beralasan penahanan seorang tersangka bukan suatu keharusan dalam proses penyidikan sebuah perkara.

"Penahanan bukan suatu keharusan. Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisi ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali," ujar Ghufron.*

Baca juga : Mahfud Md Mengaku Akan Terus Berjuang untuk Demokrasi dan Keadilan
Artikel Terkait
Mahfud Md Mengaku Akan Terus Berjuang untuk Demokrasi dan Keadilan
Ketua Teladan Pro Ganjar-Mahfud MD, Ica Risanggeni: Kami Optimistis Ganjar-Mahfud Akan Memenangkan Pilpres
Cawapres Mahfud MD: Mari Kita Jadikan 14 Februari sebagai Pengadilan Rakyat
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas