INDONEWS.ID

  • Kamis, 01/06/2023 04:01 WIB
  • Ingatkan Ancaman Pemanasan Global, Sultan Najamudin Minta Pemerintah Tinjau Ulang Izin Eksploitasi Pasir Laut

  • Oleh :
    • Mancik
Ingatkan Ancaman Pemanasan Global, Sultan Najamudin Minta Pemerintah Tinjau Ulang Izin Eksploitasi Pasir Laut
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin.(Foto:Dok DPD RI)

INDONEWS.ID - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah untuk meninjau ulang peraturan pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Hal ini disampaikan Sultan mengingat adanya fenomena peningkatan permukaan air laut secara konstan akibat pemanasan global.

Baca juga : Pasir Laut Kembali Marak Dieksploitasi Gara Gara Aturan Brengsek Tahun 2023

Mengutip hasil riset Kelompok kerja yang mengurusi masalah permukaan laut dari Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim IPCC memperhitungkan, sejak tahun 1990 permukaan laut meningkat 2 milimeter setiap tahunnya. Namun data satelit menunjukkan, peningkatan yang terjadi adalah 3,2 milimeter per tahun. 

"Kita sangat memahami bahwa Pembangunan ekonomi khususnya industri properti sangat membutuhkan material tambang pasir. Namun kami tidak melihat ada urgensi dan kontribusi yang signifikan dari PP ini, kecuali ancaman nyata dan serius terhadap ekosistem laut dan peningkatan intensitas abrasi terhadap masyarakat pesisir," jelas Sultan melalui keterangan resminya kepada media pada Rabu (1/06/2023).

Baca juga : Ekpor Pasir Laut: 82,7% Warganet Merasa Kebijakan Itu Rugikan Indonesia dan Untungkan Oligarki

Menurutnya, keputusan pemerintah untuk memberikan izin eksplorasi pasir laut tidak sesuai dengan semangat pengendalian terhadap dampak pemanasan global. Dan saya kira setiap target ekonomi dan profit devisa yang diperoleh negara tidak akan mampu membayar setiap kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan pasir laut.

"Sulit untuk tidak mengatakan keputusan pemerintah tersebut sebagai kecerobohan serius di era perubahan iklim. Di mana negara seharusnya memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan menjamin hak hidup masyarakat yang notabene bermukim di wilayah pesisir pantai," tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Baca juga : Kritisi PP Eksploitasi Pasir Laut, Sultan Najamudin: Pasir Diekspor Ikan Diimpor

Meskipun, lanjutnya, pemerintah akan mensyaratkan sertifikat AMDAL kepada pengusaha penambang pasir. Kami pesimis bahwa aktivitas penambangan pasir laut ini akan sesuai dengan kaidah-kaidah tambang yang berkelanjutan dan tidak menimbulkan resistensi terhadap masyarakat.

"Pemerintah perlu menghitung semua konsekuensi sosial yang akan terjadi. Baik konflik sosial maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan," tutupnya.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut pada 15 Mei 2023. Beleid tersebut diterbitkan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.

Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri. Hal ini diatur dalam dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.*

Artikel Terkait
Pasir Laut Kembali Marak Dieksploitasi Gara Gara Aturan Brengsek Tahun 2023
Ekpor Pasir Laut: 82,7% Warganet Merasa Kebijakan Itu Rugikan Indonesia dan Untungkan Oligarki
Kritisi PP Eksploitasi Pasir Laut, Sultan Najamudin: Pasir Diekspor Ikan Diimpor
Artikel Terkini
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas