INDONEWS.ID

  • Jum'at, 23/06/2023 16:08 WIB
  • Kondisi Transmisi VW Tiguan Tak Seperti Yang Diiklankan, Pemenang Lelang Gugat PT JBA Indonesia Ke Pengadilan

  • Oleh :
    • budisanten
Kondisi Transmisi VW Tiguan Tak Seperti Yang Diiklankan, Pemenang Lelang Gugat PT JBA Indonesia Ke Pengadilan
Kondisi transmisi mobil VV Tiguan tak seperti yang diiklankan, pemenang lelang mobil gugat PT JBA Indonesia selaku perusahaan lelang dimaksud

Jakarta, Indonews.id - Awas dan hati-hati bagi yang akan membeli mobil bekas di balai lelang, jangan sampai iklan/diskripsi yang disampaikan tidak sesuai faktanya. 

Kejadian kurang mengenakkan dialami R - sebut saja begitu - warga Jakarta ketika memenangi lelang mobil dengan merek VW Tiguan 1.4 TSI A/T tahun pembuatan 2013/2014 di Kantor Lelang JBA Cabang Tipar Jakarta Utara, dengan Lot. Nomor : 186 (nomor urut yang akan dilelang).

Setelah membayar uang jaminan Rp5 juta sebagai tanda mengikuti lelang, dan dinyatakan sebagai pemenang, R membayar penuh ke perusahaan lelang ternama dan perusahaan sudah tbk tersebut, lalu membawa pulang mobil dimaksud. Namun di tengah jalan, mobil bermasalah pada transmsi otomatisnya.

Singkatnya, komplain tidak direspon secara baik dan pihak JBA selaku perusahaan lelang kendaraan yang menyebut dirinya sebagai dapat dipercaya, ternyata dinilai tidak profesional.

Komplain dan surat somasi melalui kuasa hukum sudah dilakukan, dgn harapan timbul Mediasi guna dpt diselesaikan secara baik-baik dan musyawarah, namun mediasi tidak pernah terwujud, oleh karena pihak Kantor Lelang JBA telah menyatakan komplain tidak dapat diterima.

Akhirnya, R membawa masalah ini ke proses hukum (pengadilan perdata), dan melalui kuasa hukumnya, telah mendapatkan register perkara yang akan mulai disidangkan pada 4 Juli mendatang di PN Jakarta Barat. 

"Kami merasa diperlakukan tidak adil. Padahal, JBA adalah perusahaan besar dan sudah go public, ternyata tindakannya tidak seperti mottonya. Jika kami membawa persoalan ini ke ranah hukum, bukan semata agar JBA melakukan ganti rugi untuk biaya perbaikan transmisi. Namun lebih dari itu, kami ingin keadilan," kata R.

Dengan keberanian serta mau bercapek ria hingga menyewa lawyer serta membawa persoalan ke pengadilan, diharapkan pihak lain yang pernah dirugikan dan diperlakukan tidak adil dengan tidak menyampaikan kondisi mobil seperti apa adanya berani juga menyampaikan ke publik.

Sementara itu menurut Hasani SH Advokat dan Konsultan Hukum "HAS & REKAN" selaku kuasa hukum R, menyampaikan kronologi kejadian. 

"Pada 17 Mei 2023 dilaksanakan lelang di kantor JBA Cabang Tipar Jakarta Utara, dan klien kami dinyatakan sebagai pemenang dengan penawaran tertinggi Rp 143 juta. Sebagai pemenang, klien kami melakukan pembayaran pada hari itu juga Rp 138 juta + uang jaminan Rp 5 juta," ujar Hasani SH.

Setelah pelunasan, R mengambil mobil tersebut di kantor JBA Jakarta Raya sekira pukul 16.30 WIB. Namun dalam perjalanan pulang sekitar 5 km, terjadi masalah pada mobil VW Tiguan. Yaitu pada transmisi di mana pada gigi transmisi otomatisnya tidak bisa pindah dari gigi 2 ke gigi 3 dan beberapa saat kemudian hilang tenaga. 

"Menurut klien kami yang berpengalaman dalam permobilan, pergantian transmisi otomatis akan terlihat dari lampu indikator saat kendaraan berjalan D.1 dan D.2 terlihat normal. Tapi ketika perpindahan dari D.2 ke D.3, lampu indikatornya timbul gambar tools (gambar kunci pas)," terang Hasani SH. 

"Klien kami langsung menghubungi pihak JBA Jakarta Raya pukul 16.43 WIB, dan disarankan mengajukan komplain dengan mengisi formulir komplain yang telah disediakan guna meminta pertanggungan jawab atas kerusakan pada bagian transmisi otomatis tersebut agar dapat dicarikan
penyelesaian secara musyawarah. Namun tidak mendapat tanggapan yang baik," ungkap Hasani SH.

Kemudian, melalui kuasa hukum tersebut, pihak R mengajukan Surat Somasi pada 24 Mei 2023 dan mendapat tanggapan yang pada intinya komplain tidak dapat diproses dengan alasan :

Pertama, kondisi pada transmisi unit diketahui apabila dalam kondisi berkendara jarak jauh. Kedua, unit sudah dilakukan pengeluaran dari pool JBA Jakarta Raya.

Kemudian, pada 19 Mei 2023 (karena 18 Mei 2023 bertepatan hari libur nasional), R membawa kendaraan mobil termaksud ke bengkel resmi
Volkwagen yang terletak di Jakarta Pusat untuk meminta estimasi biaya perbaikan atas kerusakan pada bagian transmisi, dan pada 23 Mei 2023 keluar total estimasi biaya perbaikan sebesar Rp.73.394.310,-.

Ternyata terdapat kesalahan estimasi dari pihak Bengkel resmi Volkwagen, dan pada 7 Juni 2023, R menerima koreksi estimasi perbaikan atas kerusakan pada bagian transmisi kendaraan tersebut menjadi Rp.77.043.990,-

Menurut bengkel resmi Volkwagen Jakarta Pusat, kerusakan yang timbul pada bagian transmisi khususnya pada Sparepart MECHATRON yang harus diganti beserta sparepart pendukung lainnya, biaya perbaikannya memang cukup besar.

Merasa tidak diperlakukan baik dan tidak adil, klien kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan terhadap JBA Kantor Pusat dan JBA Kantor Cabang Tipar Jakarta Utara, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan alasan hukum antara lain :

a. Kantor lelang JBA telah ingkar janji, karena diskripsi kondisi transmisi dituliskan dengan kata/grade CUKUP, yang artinya kondisi transmisi normal atau kendaraan dapat dijalankan tanpa masalah, namun faktanya tansmisi otomasinya bermasalah.

b. Bahwa tindakan JBA Kantor Lelang yang memberikan keterangan kata “CUKUP” pada bagian transmisi tersebut di atas adalah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, telah bertentangan dengan Pasal 8 ayat 1 huruf f UU No.4 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menegaskan : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”.

Begitu pula ditegaskan dalam Pasal 7 huruf g UU Perlindungan Konsumen disebutkan kewajiban pelaku usaha adalah : “Memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian”.

Menurut kuasa hukum, biarlah perkara gugatan ini berjalan dan diuji secara hukum untuk mencari keadilan dengan tuntutan kepada tergugat dihukum membayar uang kompensasi atau penggantian perbaikan transmisi otomatis yang bermasalah sebesar Rp.77.043.990,- atas perbuatannya yang merugikan tersebut.

Bahwa untuk mengetahui kondisi mesin memang benar dapat dengan cara menghidupkan kendaraan saja (tanpa dijalankan). Namun sebaliknya untuk mengetahui kondisi transmisi sebuah kendaraan HARUSLAH DIJALANKAN tidak bisa hanya dihidupkan saja dan yang dipermasalahkan KONDISI TRANSMISI OTOMATISNYA YANG TIDAK SESUAI FAKTANYA.

Apakah tidak ada upaya mediasi lanjutan yang dilakukan dengan pihak JBA?

"Mediasi yang diharapkan tidak pernah terwujud, oleh karena pihak JBA Pusat sudah menolak komplain klien kami. Semoga mediasi melalui Pengadilan mendapat tanggapan positif dari pihak tergugat dan gugatan dapat diselesaikan dengan perdamaian," pungkas Hasani SH. 

Saat menghubungi nomor Claim Center JBA Lelang yang beralamat di kawasan Jakarta Barat, untuk meminta konfirmasi, mendapat jawaban melalui pesan singkat WhattsApp.

"Selamat pagi Bapak/Ibu. Proses atas case tersebut sudah kami tangani dan informasi terkait ini sudah diinfokan kepada customer kami. Demikian kami sampaikan, terima kasih," jawabnya. ** (bs)

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Tanggapi Tuduhan Ade Pencuri, Lawyer Gaul: gak Cocok sama Faktanya
Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta
Tamini Square Gelar Festival Soto dan Masakan Nusantara
Dituduh Curi Iphone, Ade Laporkan AA ke Polres Jaksel
PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas