INDONEWS.ID

  • Sabtu, 24/06/2023 11:13 WIB
  • Pengalihan Saham BRI dan Mandiri, Anthony Budiawan: Itu Akal-akalan Lagi

  • Oleh :
    • very
Pengalihan Saham BRI dan Mandiri, Anthony Budiawan: Itu Akal-akalan Lagi
Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies). (Foto: Kedaipena.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah mengalihkan saham di dua bank plat merah yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Namun, pada saat yang sama, pemerintah juga menyuntik modal ke BRI dan Mandiri melalui HMETD senilai sama besar dengan pengalihan saham ke LPI.

Baca juga : Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat

“Itu akal-akalan lagi,” ujar Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) DR Anthony Budiawan di Jakarta, Sabtu (24/6).

“Intinya, pemerintah mau menambah modal ke LPI, melalui kepemilikan saham pemerintah di BRI dan Mandiri, agar LPI bisa mendapat dividen dari BRI dan Mandiri, untuk (kemungkinan besar) menutupi kerugian LPI (perlu dicek, apakah saat ini LPI sedang rugi),” tambah ekonom senior itu.

Baca juga : Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa

Padahal, kata Anthony, pendirian LPI melanggar UU tentang perusahaan negara. “Artinya, LPI setiap tahun mendapat suntikan dana dari pemerintah, melalui dividen dari BRI dan Mandiri,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah struktur kepemilikan saham negara di dua bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Mandiri Tbk.

Baca juga : Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan

Perubahan struktur kepemilikan saham negara tersebut diatur dalam dua peraturan pemerintah Indonesia yang berbeda yaitu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 dan 32 Tahun 2023.

Melalui aturan tersebut, pemerintah mengubah struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia di dua bank pelat merah tersebut. Bila ditotal, saat ini pemerintah memiliki sekitar 53,19% saham BRI.

(Bersama ekonom senior dan tokoh pergerakan, DR Rizal Ramli. Foto: Ist)

Sementara itu, terkait perubahan kepemilikan saham negara di Mandiri diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 2023. Melalui beleid itu, Jokowi juga menjual sebagian saham milik negara dan melakukan penambahan modal ke Mandiri. Ada juga pengalihan 3,73 miliar saham seri B milik negara di bank tersebut kepada Lembaga Pengelola Investasi.

Dengan demikian, kepemilikan saham negara di Mandiri saat ini adalah 1 saham Seri A dan 24,26 miliar saham Seri B. Bila ditotal, saat ini RI memiliki sekitar 52%.

Sebelumnya, ekonom senior DR Rizal Ramli mengingatkan bahwa kondisi ini sangat berbahaya.

Pasalnya, menurut Bang RR, bank negara akan mengalami dilusi strategis baik dari segi kepemilikan maupun kontrol atau hak veto negara.

 “Bahaya ini! Bank2 Negara akan mengalami dilusi strategik baik dari segi kepemilikan dan kontrol (hak veto negara),” ujarnya.

Dilusi adalah situasi ketika persentase kepemilikan saham investor mengalami penurunan akibat penambahan modal yang dilakukan perusahaan melalui penerbitan saham baru.

Mantan Menko Perekonomian itu pun mengingkatkan bahwa Bank BUMN memiliki utang kepada China. “Ingat Bank2 BUMN punya utang kepada China! Ini rezim koplak biasanya cuma ngutang dan jual asel, bobrok tapi ngaku nasionalis,” katanya. ***

Artikel Terkait
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Artikel Terkini
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
LPER Dilibatkan BNPT Berikan Kuliah Umum Kepada Peserta Didik di Penajam, dan Kutai Kertanegara, Kaltim
Pemprov Papua Barat Daya Serahkan Bantuan Mobil Angkutan Umum untuk Pedagang Mama Papua di Maybrat
Rapat Koordinasi Nasional Bahas Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas