Jakarta, INDONEWS.ID - Konflik tanah tak berkesudahan di desa Kinjil, Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah. Kebun milik petani turun temurun diklaim milik perusahaan PT Bumitama Gunajaya Abadi.
Pada 27 April 2023 , Aleng, Suwardi dan Maju langsung ditangkap polisi ketika masing-masing sedang panen di kebun sendiri. Kebun mereka diklaim milik perusahaan, dan posisi polisi pasti berada di pihak yang kuat.
Makanya, Desmond anggota dewan dari Gerindra sebelum meninggal, waktu rapat dengan jajaran kepolisian, sempat menegur jendral polisi. Bapak-bapak harusnya berdiri di tengah, jangan jadi corong perusahaan.
Bermula tahun 2008, PT BGA Bumitama Gunajaya Abadi kerja sama kebun plasma sawit dengan warga desa Kinjil seluas 640 HA. Namun sejak sawit ditanam dan dipanen, Aleng tidak pernah menikmati hasil dan perolehan uang. Akhirnya Aleng memutuskan kerja sama dengan perusahaan BGA.
Pada tahun 2016, Aleng dan teman-temannya pernah melaporkan hal ini ke RSPO round table on sustainable palm oil dan meminta kepada koperasi agar lahannya dikeluarkan dari kerjasama plasma dengan BGA. Setelah itu Aleng mengelola lahannya sendiri.
Kini Aleng menjadi tahanan kejaksaan, dituduh mencuri sawit senilai 2,9 juta milik perusahaan. Dan dituntut 7 tahun sesuai pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.
Kepala seksi pidana umum kejaksaan negeri Kota Waringin Barat Yudhi Satriyo ketika ditanya soal restorative justice mengatakan itu tidak bisa, karena kerugiannya di atas 2,5 juta, tuntutan di atas 5 tahun.
Bagaimana pun kasus ini harus naik ke persidangan. Kalau sudah seperti ini apa gunanya bernegara, padahal gunanya bernegara agar kita terhindar dari segala ketakutan dan kesewenang-wenangan.*