indonews

indonews.id

Ekpor Pasir Laut: 82,7% Warganet Merasa Kebijakan Itu Rugikan Indonesia dan Untungkan Oligarki

Kesimpulan yang didapat dari riset tersebut yaitu bahwa hampir semua warganet (40 ribuan perbincangan) tidak setuju kebijakan penjualan pasir laut. Ada sebanyak 82,7% warganet merasa kebijakan ini merugikan Indonesia dan hanya menguntungkan segelintir pihak.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in Ekpor Pasir Laut: 82,7% Warganet Merasa Kebijakan Itu Rugikan Indonesia dan Untungkan Oligarki
Diskusi online bertajuk “Ekspor Pasir Laut, Cuan atau Merusak Lingkungan?” yang digelar pada Rabu (5/7). (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Continuum Data membuat riset di media sosial (twitter) terkait Peraturan Pemerintah No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang berlaku sejak 15 Mei 2023. Peraturan itu juga sekaligus mencabut PP No.33 tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang dibuat di era Presiden Megawati yang melarang ekspor pasir laut.

Data Analyst Continuum, Maisie Sagita dalam diskusi online bertajuk “Ekspor Pasir Laut, Cuan atau Merusak Lingkungan?” yang digelar pada Rabu (5/7), mengatakan, riset yang menggunakan pendekatan Big Data tersebut menganalisis respon masyarakat terhadap Peraturan yang dibuat pemerintah untuk kembali mengekspor pasir laut di Indonesia dan tentang siapa saja tokoh yang disorot. Profil Data diambil pada periode 30 Mei - 12 Juni 2023.

Setelah hasil analisis dibersihkan dari unsur buzzer dan opini media, Continuum Data berhasil merekam 40,702 perbincangan dari 28,561 akun media sosial.

“Dari hasil analisis, tercatat bahwa hampir semua masyarakat di internet tidak setuju dengan kebijakan mengekspor kembali pasir laut. Cuitan mantan Menteri KKP Susi Pujiastuti terlihat kecewa terhadap pemanfaatan hasil sumber daya alam Indonesia terutama pasir laut yang hendak kembali di jual. Akun @Partaisocmed bahkan mentwitt hilangnya 26 pulau kecil akibat pengerukan pasir laut,” ujarnya.

Diskusi tersebut juga menghadirkan Peneliti INDEF, Nailul Huda dengan moderator dari Business Development Continuum INDEF, Felia Pratikasari.

Maisie mengatakan, dari hasil analisis, 52.7% Warganet merasa kebijakan ini mengakibatkan masalah lingkungan karena Indonesia akan mengalami kerusakan lingkungan dan kehilangan pulau-pulau kecil.

Sebanyak 24,9% lainnya merasa kebijakan tersebut hanya akan menguntungkan sebagian kecil pihak, terutama pengusaha/oligarki dan juga menguntungkan Singapura dan China. Ada 8,0 % warganet juga merasa pemerintah terkesan sedang menjual NKRI.

“Ketika ditanya siapa saja tokoh yang paling bertanggung jawab dalam kebijakan menjual kembali pasir laut maka 9,9% netizen menuding Presiden Jokowi dan Menkoinvest Luhut Binsar Pangaribuan merupakan tokoh yang paling disorot dan bertanggung jawab terhadap hal tersebut,” katanya.

Sementara Menteri KKP Sakti Wahyu disorot lantaran publik dibuat bingung dengan pernyataannya bahwa “Ekspor pasir laut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan reklamasi dalam negeri”.

Dari perbincangan seputar Jokowi, warganet menilai bahwa PP No26/2023 yang ditandatangani Jokowi diibaratkan dengan pemerintah sedang menjual tanah air (48,9%). Padahal kerugian yang diderita Indonesia jauh lebih besar dari keuntungan yang diperoleh (18,9%) dan hal itu dapat menyebabkan Indonesia kehilangan kedaulatannya (13,6%).

Karena itu, sebanyak 10,6% netizen menghendaki pemerintah membatalkan PP No 26/2023 dan menyatakan itu hanya akal-akalan oligarki (2,6%). Warganet juga menolak pernyataan Luhut B Panjaitan bahwa penambangan pasir laut tidak merusak lingkungan.

Kesimpulan yang didapat dari riset tersebut yaitu bahwa hampir semua warganet (40 ribuan perbincangan) tidak setuju kebijakan penjualan pasir laut. Ada sebanyak 82,7% warganet merasa kebijakan ini merugikan Indonesia dan hanya menguntungkan segelintir pihak. “Jokowi dan Luhut diminta bertanggung jawab jika nanti ada pulau-pulau yang hilang,” ujarnya.

 

Potensi Cuan Pengusaha Sangat Besar

Sementara itu peneliti INDEF Nailul Huda dalam paparannya menyatakan bahwa kebijakan ekspor kembali pasir laut adalah bukti sebuah kebijakan yang asal-asalan.

Ekspor Pasir laut dalam PP Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, menurutnya, bertentangan dengan UU yang lebih tinggi derajat pengaturannya.

“Potensi ekspor mencapai Rp733 miliar, ada potensi cuan oleh pengusaha yang sangat besar dan potensi pendapatan dari adanya kegiatan ekspor pasir laut sangat kecil hanya Rp74 miliar, tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan oleh penambangan pasir laut,” ungkap Nailul.

Dia mengatakan, kerusakan lingkungan yang bisa ditimbulkan dari penambangan pasir laut tersebut meliputi erosi pantai, perubahan garis pantai, kualitas air, rusaknya ekosistem laut/terumbu karang, penurunan hasil tangkapan nelayan, pendapatan nelayan berkurang, dan nelayan menjadi pengangguran.

Nailul Huda juga menyebutkan bahwa PP No26/2023 tentang Ekspor Pasir Laut adalah produk aturan yang cacat hukum karena telah menabrak aturan yang lebih tinggi yakni UU No 1 tahun 2014 yang melarang penambangan pasir yang merusak ekosistem lingkungan.

Sebelum tahun 2003, Indonesia merupakan eksportir utama pasir laut global dengan porsi mencapai 20 persen (2001), namun setelah ada pelarangan sementara ekspor pasir laut, ada penurunan signifikan ekspor pasir laut, sebelum naik kembali di tahun 2006. Pada tahun 2007, terdapat UU yang melarang ekspor pasir laut.

Singapura, katanya, adalah negara importir pasir laut terbesar di mana hal tersebut terkait kepentingan negara pulau tersebut yang berambisi terus meluaskan wilayah daratannya. Tercatat luas Singapura pada 1976 hanya 527 km2, namun setelah giat impor pasir laut luas daratan Singapura melonjak drastis pada 2020 menjadi 728,6 km2.

“Bagi Indonesia, bisnis ekspor pasir laut ternyata hanya menghasikan potensi pendapatan Negara sebesar Rp73,96 miliar, sedangkan total cuan pengusaha malah mencapai Rp733,4 miliar. Sementara Potensi Ekspor Laut Indonesia (m3) mencapai 2,7 juta m3 (8,77 persen dari ekspor global),” pungkasnya. ***

 

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas