INDONEWS.ID

  • Rabu, 12/07/2023 18:23 WIB
  • Jokowi Usulkan Rocky Gerung Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Jokowi Usulkan Rocky Gerung Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera

Jakarta, INDONEWS.ID - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyarankan agar akademisi Rocky Gerung diberikan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya.

Hal tersebut Mahfud sampaikan dalam Podcast yang disiarkan YouTube Sekretariat Negara RI. Mahfud mengklaim Jokowi tidak bermaksud mengejek saat mengusulkan nama Rocky.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

"Pak Jokowi sambil bergurau, `carilah orang yang berprestasi, yang kritis, yang pinter, misalnya Rocky Gerung. Kenapa Rocky Gerung enggak diusulkan?`," kata Mahfud menirukan Jokowi.

Pada akhirnya, Mahfud mengatakan Bintang Mahaputera Nararya diberikan kepada mantan pimpinan DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Penghargaan ini diberikan kepada mereka karena kritis terhadap pemerintah saat menjadi pimpinan DPR periode 2014-2019.

Baca juga : Didampingi AHY, Besok Jokowi Serahkan 10.323 Sertipikat Tanah Elektronik di Banyuwangi

"Ketika dia (Fadli dan Fahri) bicara sangat kasar sekali, diberi Bintang Mahaputera," ujarnya.

Dikutip dari laman Sekretariat Negara, Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan diberikan Presiden bagi mereka yang berjasa luar biasa guna keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara.

Baca juga : Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa

Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan tertinggi yang diberikan setelah Bintang Republik Indonesia. Tanda kehormatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Bintang Mahaputera ini dianugerahkan pertama kalinya pada tahun 1959.

Bintang Mahaputera memiliki lima kelas, yaitu Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, dan Bintang Mahaputera Nararya.

Seseorang yang mendapatkan Bintang Mahaputera Adipurna dan Adipradana akan disematkan berbentuk berpita selempang di pundak kanan ke pinggang kiri. Sedangkan Bintang Mahaputera Utama, Pratama, dan Nararya berpita kalung.

Presiden tak bisa secara sembarangan memberikan penghargaan ini. Seorang tokoh dianugerahi bintang berdasarkan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan kepada Presiden RI.

Seseorang yang diberikan pun harus memenuhi pelbagai syarat umum dan khusus yang diatur dalam UU.

Syarat umumnya meliputi WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara.

Kemudian berkelakuan baik, setia, tidak mengkhianati bangsa dan negara, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Sementara syarat khusus bagi warga yang berhak mendapatkan tanda penghargaan ini di antaranya berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara.

Selanjutnya pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, serta beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; memiliki darmabakti dan jasa diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Beberapa tokoh ternama yang mendapatkan Bintang Mahaputera Nararya di antaranya budayawan dan tokoh katolik Yusuf Bilyarta Mangunwijaya atau Romo Mangun pada 2000. Kemudian budayawan lain seperti Umar Kayam pada 1999, Sutan Takdir Alisjahbana pada 2000), dan H.B Jassin pada 1994.

Dari kalangan politikus, nama mantan pimpinan DPR seperti Fadli Zon dan Fahri Hamzah sama-sama mendapatkan tanda jasa ini pada 2020 lalu. Kemudian mantan Menkes Terawan Agus Purwanto pada 2013 lalu.*

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Didampingi AHY, Besok Jokowi Serahkan 10.323 Sertipikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas