INDONEWS.ID

  • Jum'at, 14/07/2023 12:16 WIB
  • Hikmahanto Sebut Uni Eropa Tidak Fair dan Langgar Hukum dalam Perkara Banding Nikel

  • Oleh :
    • very
Hikmahanto Sebut Uni Eropa Tidak Fair dan Langgar Hukum dalam Perkara Banding Nikel
Nikel. (Foto: Media Nikel Indonesia)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Uni Eropa telah meluncurkan konsultasi tentang kemungkinan penggunaan Peraturan Penegakan atau Enforcement Regulation atas banding Indonesia terkait perkara nikel dalam penyelesaian sengketa di Dispute Settlement Body (DSB), WTO.

Dikutip dari situs resminya, Kamis (13/7/2023) kemarin, Peraturan Penegakan Uni Eropa memungkinkan Uni Eropa untuk menegakkan kewajiban internasional yang telah disetujui oleh sesama anggota WTO.

Baca juga : Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menilai bahwa tindakan Uni Eropa tersebut merupakan tindakan yang tidak fair.

“Tindakan Uni Eropa merupakan tindakan tidak fair dan melanggar hukum mengingat putusan DSB belum berkekuatan hukum tetap,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (14/7).

Baca juga : Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel

Itu berarti, katanya, Indonesia belum dinyatakan kalah oleh DSB mengingat Indonesia sedang mengajukan banding ke Appellate Review, DSB.

Rektor Universitas Jenderal A. Yani itu mengatakan, tindakan Uni Eropa tersebut tidak sesuai dengan Annex 2 dari WTO Agreement yang mengatur hukum acara di DSB.

Baca juga : Serangan Iran ke Israel Berkaitan dengan Kedaulatan Negara

“Uni Eropa harusnya menunggu sampai ada putusan Appellate Review yang kemudian putusan tersebut ditetapkan oleh DSB,” katanya.

Disini, kata Hikmahanto, terlihat arogansi negara-negara Eropa saat kepentingan nasional mereka terancam. Padahal negara-negara Eropa yang selalu memberi ceramah kepada banyak negara-negara Asia dan Afrika untuk mematuhi hukum, khususnya hukum internasional.

“Ternyata Uni Eropa telah mengembalikan peradaban manusia kembali ke hukum rimba: siapa yang kuat dia yang menang,” ucapnya.

Bagi Indonesia tidak ada kata lain selain `lawan` kesemena-menaan Uni Eropa tersebut dengan menghentikan segala negosiasi perjanjian perdagangan internasional.

“Indonesia harus menyuarakan ketidak-adilan yang ditunjukkan oleh Uni Eropa. Ini merupakan catatan kelam Uni Eropa dalam berhukum. Kepentingan negara telah mengalahkan keberadaan hukum,” pungkasnya. ***

Artikel Terkait
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Serangan Iran ke Israel Berkaitan dengan Kedaulatan Negara
Artikel Terkini
Kunjungi Sulsel, Menteri AHY Lari Pagi Bersama Komunitas Lari Makassar
Masuk Secara Ilegal, 4 Warga Timor Leste Diamankan di PLBN Motamasin
Bupati Tanah Datar berikan aspresiasi Loka Karya dan Panen Karya Guru Penggerak
Hari ini Pengurus FOKBI Gelar Silaturahmi Jelang Musda di Jakarta
Pemred indonews.id Hadiri Halal Bi Halal di Kediaman Laksamana Purn Ade Supandi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas