Internasional

Hikmahanto Sebut Uni Eropa Tidak Fair dan Langgar Hukum dalam Perkara Banding Nikel

Oleh : very - Jum'at, 14/07/2023 12:16 WIB

Nikel. (Foto: Media Nikel Indonesia)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Uni Eropa telah meluncurkan konsultasi tentang kemungkinan penggunaan Peraturan Penegakan atau Enforcement Regulation atas banding Indonesia terkait perkara nikel dalam penyelesaian sengketa di Dispute Settlement Body (DSB), WTO.

Dikutip dari situs resminya, Kamis (13/7/2023) kemarin, Peraturan Penegakan Uni Eropa memungkinkan Uni Eropa untuk menegakkan kewajiban internasional yang telah disetujui oleh sesama anggota WTO.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menilai bahwa tindakan Uni Eropa tersebut merupakan tindakan yang tidak fair.

“Tindakan Uni Eropa merupakan tindakan tidak fair dan melanggar hukum mengingat putusan DSB belum berkekuatan hukum tetap,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (14/7).

Itu berarti, katanya, Indonesia belum dinyatakan kalah oleh DSB mengingat Indonesia sedang mengajukan banding ke Appellate Review, DSB.

Rektor Universitas Jenderal A. Yani itu mengatakan, tindakan Uni Eropa tersebut tidak sesuai dengan Annex 2 dari WTO Agreement yang mengatur hukum acara di DSB.

“Uni Eropa harusnya menunggu sampai ada putusan Appellate Review yang kemudian putusan tersebut ditetapkan oleh DSB,” katanya.

Disini, kata Hikmahanto, terlihat arogansi negara-negara Eropa saat kepentingan nasional mereka terancam. Padahal negara-negara Eropa yang selalu memberi ceramah kepada banyak negara-negara Asia dan Afrika untuk mematuhi hukum, khususnya hukum internasional.

“Ternyata Uni Eropa telah mengembalikan peradaban manusia kembali ke hukum rimba: siapa yang kuat dia yang menang,” ucapnya.

Bagi Indonesia tidak ada kata lain selain `lawan` kesemena-menaan Uni Eropa tersebut dengan menghentikan segala negosiasi perjanjian perdagangan internasional.

“Indonesia harus menyuarakan ketidak-adilan yang ditunjukkan oleh Uni Eropa. Ini merupakan catatan kelam Uni Eropa dalam berhukum. Kepentingan negara telah mengalahkan keberadaan hukum,” pungkasnya. ***

Artikel Terkait