INDONEWS.ID

  • Selasa, 18/07/2023 08:35 WIB
  • Pengamat Sebut UU Kesehatan Melampaui Definisi WHO

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Pengamat Sebut UU Kesehatan Melampaui Definisi WHO
Pemerhati Kebijakan Kesehatan, Prof. Amal C. Sjaaf

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerhati Kebijakan Kesehatan, Prof. Amal C. Sjaaf mengatakan UU Kesehatan 2023 memberi definisi baru tentang kesehatan. Prof Amal menilai UU ini menambahkan aspek spiritualitas dalam definisinya.

Hal ini mengemuka dalam dialog rutin yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema `UU Kesehatan Transformasi Strategis Bagi Indonesia` pada Senin 17 Juli 2023.

Baca juga : DPR Tegaskan UU Kesehatan  Permudah Izin Praktek dan  STR Seumur Hidup

Prof Amal menjelaskan, definisi kesehatan yang ditetapkan World Health Organisation (WHO) selama ini hanya mencakup kesehatan fisik, mental dan sosial. Namun UU Kesehatan yang sekarang berani melampui definisi tersebut dengan menambahkan sisi spiritualitasnya.

"Baru sekarang ada UU Kesehatan yang melawan definisi kesehatan WHO," Undang-undang yang sekarang menambahkan sisi spiritualnya. Baru sekarang. Indonesia merubah definisi WHO," ujarnya.

Baca juga : UU Kesehatan sebagai Strategi Transformasi Pembiayaan Bidang Kesehatan

UU Kesehatan Harus Berubah

Dalam kesempatan tersebut, Prof Amal menegaskan UU Kesehatan merupakan sebuah keharusan. Dia menjelaskan, UU Kesehatan biasanya hanya berlaku selama 10 tahun.

Baca juga : UU Kesehatan Jadi Lompatan Drastis di Bidang Kesehatan

Indonesia, ungkapnya pernah memiliki UU pada 1960 sebagai UU pertama di bidang kesehatan. UU ini terbit lima tahun setelah pemilu. Lalu pada 1992, Indonesia kembali menerbitkan UU kedua di bidang kesehatan yakni UU No.23 Tahun 1992. Setelah 17 tahun kemudian, Indonesia kembali menerbitkan UU No.3 Tahun 2009.

"Setiap 10 tahun itu diubah karena adanya perubahan-perubahan di lingkungan kesehatan, tak hanya di lingkungan kesehatan sendiri, UU memang harus diubah," tegasnya.

Adapun urgensi pengesahan UU Kesehatan 2023 ini, terang Prof Amal, adalah untuk memperbaiki sistem kesehatan di Indonesia yang lemah. Hal ini diperkuat dengan kehadiran pandemi Covid-19. Bahkan pada 2019, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN). Namun dalam pelaksanaannya tidak berjalan dengan baik.

"Di situ mulai terlihat SDM kita lemah, tatanan kesehatan masyarakat dan kesehatan perorangannya lemah. Peraturan Menteri Kesehatan ada, tapi kadang berbenturan," pungkasnya.

"Pada saat covid-19 datang, kita berantakan. Jadi buat saya, tanpa Covid-19 pun sebenarnya sudah ubah ini sistem kesehatan. Kebetulan Covid menyadarkan kita bahwa sistem kesehatan kita selama ini dirasanya bagus-bagus saja, ternyata bawahnya kotor gitu," imbuhnya.

 

Artikel Terkait
DPR Tegaskan UU Kesehatan  Permudah Izin Praktek dan  STR Seumur Hidup
UU Kesehatan sebagai Strategi Transformasi Pembiayaan Bidang Kesehatan
UU Kesehatan Jadi Lompatan Drastis di Bidang Kesehatan
Artikel Terkini
Penyelundupan 560 Liter BBM Subsidi Digagalkan Pos Siliwan Satgas Yonif 742/SWY di Perbatasan RI-RDTL
Lepas Suhajar sebagai Sekjen Kemendagri, Mendagri Apresiasi Kinerja dan Loyalitas
Purna Tugas sebagai Sekjen Kemendagri, Suhajar Sampaikan Terima Kasih kepada Mendagri dan Jajaran
Pj Bupati Maybrat hadiri Acara Pengantar Tugas Sekjen Kemendagri
Mendagri Lantik Suhajar sebagai Wakil Rektor IPDN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas