INDONEWS.ID

  • Rabu, 19/07/2023 17:50 WIB
  • Kapuspen TNI: Panglima TNI Tidak Pernah Menyampaikan Statmen Terkait Al-Zaitun

  • Oleh :
    • luska
Kapuspen TNI: Panglima TNI Tidak Pernah Menyampaikan Statmen Terkait Al-Zaitun

Jakarta, INDONEWS.ID - Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali diterpa berita bohong atau hoax. Sebuah akun tik tok menggungah video yang menunjukan potongan foto Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. Dalam unggahan itu diberi judul "Dengan tegas Panglima TNI minta Panji Gumilang segera dihukum mati terbukti sudah mengancam keutuhan NKRI".

Dalam video berdurasi 10'.09" itu bernarasi “Dengan tegas Panglima TNI minta Panji Gumilang segera dihukum mati terbukti sudah mengancam keutuhan NKRI. Berikut pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kini tengah ramai menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat. Hal ini bermula saat pondok pesantren Al-Zaytun menerapkan ajaran yang menyimpang dari agama Islam. Selain dianggap sesat di dalam komplek pondok pesantren Al-Zaytun dikabarkan bahwa terdapat sebuah bunker tempat menyimpan dan memproduksi senjata api. Menanggapi pemberitaan tersebut pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang tidak menampik jika di dalam komplek Al-Zaytun terdapat ruang bawah tanah yang merupakan gudang persenjataan. Hal ini memang sudah Panji Gumilang persiapkan berjaga-jaga jika banyak pihak yang tidak senang dengan ajaran yang diterapkan Pesantren Al-Zaytun.”

Baca juga : Kapuspen TNI: Pendidikan Karakter Menentukan Kemajuan Bangsa

Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono menyatakan bahwa narasi yang disampaikan di media sosial tik tok tersebut adalah tidak benar atau hoax. “Dia (Pembuat video) mengomentari Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono. Seharusnya pangkatnya Bintang empat menggunakan garis pinggir warna merah dan Logo satuan dilengan kiri menggunakan Mabes TNI segi lima berwarna merah.  Namun bukan seperti yang terlihat di video menggunakan Logo Angkatan Laut. Kemungkinan Foto tersebut adalah foto Laksamana TNI Yudo Margono saat menjabat Kepala Staf Angkatan Laut,” kata Kapuspen TNI.

Lebih lanjut Laksda Julius Widjojono menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, video tersebut diunggah oleh akun Snack Video @yusufcreator204 dengan link http://sck.io/p/jm3Vf070. kemudian diviralkan tik tok dengan user24967486344 telah dilike 14.4K, dikomentari 3.498, dibagikan 2.571. "Ini merupakan tindakan dari oknum yang sengaja ingin menyudutkan kredibilitas TNI. Ini ada unsur pidananya,” jelas Laksda Julius Widjojono

Baca juga : Silaturahmi Kapuspen TNI Dengan Rektor Unhan Bahas Kemampuan Public Speaking Prajurit TNI

Kapuspen TNI meminta kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi konten atau tayangan di media sosial. Jangan mudah percaya, pastikan kebenaran sebuah berita atau konten tersebut kepada pihak yang berkompeten. “TNI berharap dan mengajak seruruh masyarakat Indonesia untuk selalu berkarya hal-hal positif yang bersifat membangun dan edukasi,” tutup Laksda Julius Widjojono.

“Lebih Khusus kepada pemilik akun Snack Video dengan ID yusufcreator204 untuk berhenti membuat kreasi-kreasi yang tidak didukung dengan data yang benar dan meminta sesegera mungkin membuat video klarifikasi bahwa video yang telah dia viralkan sebelumnya tidak benar,” tegasnya.

Baca juga : Wakili Panglima TNI, Kapuspen TNI Hadiri Deklarasi dan Penandatangan Komitmen Bersama Kemerdekaan Pers

 

Artikel Terkait
Kapuspen TNI: Pendidikan Karakter Menentukan Kemajuan Bangsa
Silaturahmi Kapuspen TNI Dengan Rektor Unhan Bahas Kemampuan Public Speaking Prajurit TNI
Wakili Panglima TNI, Kapuspen TNI Hadiri Deklarasi dan Penandatangan Komitmen Bersama Kemerdekaan Pers
Artikel Terkini
Dituduh Curi Iphone, Ade Laporkan AA ke Polres Jaksel
PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital
Hari Ulang Tahun ke 15 Kabupaten Maybrat Diwarnai Peluncuran Program PAITUA
Bupati Tanah Datar Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Dianggap "Lahan Tak Bertuan", Sekolah Sering Jadi Tempat Penyemaian Ideologi Radikal
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas