INDONEWS.ID

  • Senin, 31/07/2023 21:13 WIB
  • Rizal Ramli: PT Harus Dihapus Karena dalam UUD Tidak Ada Pembatasan Pencalonan, yang Ada Syarat Kemenangan

  • Oleh :
    • very
Rizal Ramli: PT Harus Dihapus Karena dalam UUD Tidak Ada Pembatasan Pencalonan, yang Ada Syarat Kemenangan
Rizal Ramli adalah mantan Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia (2000-2001) dan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (2015-2016). (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Tokoh Pergerakan DR. Rizal Ramli menilai bahwa ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold  (PT) yaitu paling sedikit 20 persen perolehan kursi DPR RI, atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya, merupakan bentuk inkonstitusional dalam proses demokrasi di Indonesia.

Karena itu, tokoh nasional tersebut mengatakan, mendukung penghapusan kebijakan tersebut melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga : Kunker ke Halmahera Timur, Kepala BSKDN Beberkan Strategi Menjaga Keberlanjutan Inovasi

"Sudah tiba waktunya untuk menghapus presidential threshold. Karena jelas sekali tidak ada dalam undang-undang dasar kita pembatasan pencalonan, yang ada syarat kemenangan, itu beda," kata Rizal dalam focus group discussion (FGD) "Menolak Presidential Thresold" di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat Senin (31/7). 

Menurut Rizal, tidak ada negara di dunia yang menerapkan PT. Karena itu, sangat tidak dibenarkan diterapkan di negara yang merupakan negara demokrasi ini. 

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Kunjungi Batalyon SATGAS YONIF 133/Yudha Sakti di Susumuk

“Maka kompetisi akan betul-betul berjalan untuk mendapat kandidat-kandidat terbaik. Saya ingin mengatakan bahwa undang-undang tentang threshold jadi basis demokrasi kriminal di Indonesia," ujar mantan Menko Kemaritiman itu. 

Seperti diketahui, dalam undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota juga diatur partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Selain itu pencalonan juga bisa dilakukan dengan 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Baca juga : UU DKJ Disahkan, Fahira Idris Soroti Pentingnya Dana Abadi Kebudayaan

Mantan Menko Perekomian itu mengatakan, dengan adanya PT, maka para pejabat yang menduduki jabatan merupakan hasil dari cawe-cawe, bukan murni pilihan rakyat.

"Kan harusnya mengabdi kepada rakyat, bukan kepada cukong atau bandar. Buktinya apa? Ada 186 bupati masuk penjara karena korupsi, 22 dari 34 gubernur waktu itu masuk penjara karena korupsi. Jadi bukan oknum lagi, ini sistem. Sistem koruptif dan demokrasi kriminal. Kalau demokrasi kriminal enggak mungkin mengabdi sama rakyat, itu yang terjadi hari ini," ujar Bang RR – sapaan Rizal Ramli.

Karena itu, dia mendukung Partai Buruh untuk terus menyuarakan penolakan PT yang saat ini diajukan ke MK.

"Kalau kita hapuskan presidential threshold maka manfaatnya besar sekali. Yang mau jadi bupati gubernur enggak usah pakai uang. Bakal ada 18 kandidat partai yang lolos yang berhak mengajukan pasangan presiden," pungkas Rizal Ramli. ***

Artikel Terkait
Kunker ke Halmahera Timur, Kepala BSKDN Beberkan Strategi Menjaga Keberlanjutan Inovasi
Pj Bupati Maybrat Kunjungi Batalyon SATGAS YONIF 133/Yudha Sakti di Susumuk
UU DKJ Disahkan, Fahira Idris Soroti Pentingnya Dana Abadi Kebudayaan
Artikel Terkini
Tanggapi Tuduhan Ade Pencuri, Lawyer Gaul: gak Cocok sama Faktanya
Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta
Tamini Square Gelar Festival Soto dan Masakan Nusantara
Dituduh Curi Iphone, Ade Laporkan AA ke Polres Jaksel
PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas