INDONEWS.ID

  • Kamis, 03/08/2023 08:25 WIB
  • Ditjen Kekayaan Negara Masih Bungkam Terkait Putusan PTUN Menangkan Bank Centris

  • Oleh :
    • rio apricianditho
Ditjen Kekayaan Negara Masih Bungkam Terkait Putusan PTUN Menangkan Bank Centris

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan masih bungkam, terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan surat paksa bayar hutang BLBI terhadap bank Centris Internasional termasuk menghapus hutang-hutangnya.

Saat dikonfirmasikan perihal putusan majelis hakim PTUN, pihak DJKN enggan memberi keterangan langkah apa yang akan diambil mereka. Mereka sekedar mengatakan, hutang adalah hutang kapanpun harus dibayar.

Baca juga : KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia

Perkataan tersebut dilontarkan ke sejumlah media yang meminta penjelasan ke humas DJKN. Saat itu, DJKN diwakili 5 orang pegawai, 3 staf humas, 1 dari tim advokasi, dan 1 lagi dari anggota tim Satgas BLBI.

Kedatangan media ke DJKN bermaksud meminta penjelasan, apakah PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) sub bagian dari DJKN yang membawahi Satgas BLBI akan menjalankan perintah pengadilan yang memutuskan telah membatalkan surat paksa bayar BLBI terhadap bank Centris Internasional (BCI).

Baca juga : DJP Jaksel II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Bukan penjelasan yang didapat media, tapi anggota Satgas BLBI itu, mengatakan "hutang adalah hutang yang harus dibayar". Bila ditangkap maksud perkataannya, seakan dia tak tahu kalau majelis hakim PTUN telah membatalkan surat paksa bayar yang dikeluarkan PUPN. Atau ia sekedar menguji apakah media yang datang paham persoalan putusan tersebut.

Ketika perkataan dibantah, dengan penjelasan bahwa diproses persidangan diketahui BCI tak pernah menerima sepeser pun bantuan dana likuiditas. Kelima pegawai DJKN itu, menyatakan hal itu silahkan ditanyakan ke tim advokasi. Padahal saat itu anggota tim advokasi ada di sana namun ia tidak juga bisa menjelaskan, apakah akan melakukan upaya hukum atas putusan tersebut atau tidak.

Baca juga : Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi

Lalu, anggota Satgas BLBI dan anggota tim Advokasi mengatakan, mereka tahu dan bisa menjelaskan apa yang ditanyakan media. Namun mereka takut mendapat teguran dari atasan karena menjelaskan apa yang ditanyakan media.

Meski ditawarkan off the record, mereka tetap tak berani mengatakan. Padahal sebelumnya anggota Satgas BLBI yang hadir itu sempat bersuara keras seakan mengintimidasi kami yang hadir guna meminta penjelasan terkait putusan hakim PTUN.

Selain tak bersedia menjawab apa yang ditanyakan media, pegawai DJKN ini pun tak mau mengenalkan namanya, hanya seorang yang mengenalkan nama dan dari mana. Pegawai itu bernama Aang dari tim Advokasi, sementara yang lainnya tak mau menyebutkan nama.

Perbincangan itupun menemui jalan buntu, meski kami terus menanyakan soal putusan PTUN mereka mereka tetap bertahan tak mau menjelaskan. Akhirnya kami memilih mengakhiri pertemuan tersebut. Dan mereka menutupnya dengan mengatakan, seminggu atau dua minggu sekali kami mengeluarkan perkembangan Satgas BLBI, dan rilis itu bisa diminta ke humas DJKN.

Artikel Terkait
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
DJP Jaksel II Resmikan Tax Center STIH IBLAM
Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi
Artikel Terkini
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas