Nasional

Ditjen Kekayaan Negara Masih Bungkam Terkait Putusan PTUN Menangkan Bank Centris

Oleh : rio apricianditho - Kamis, 03/08/2023 08:25 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan masih bungkam, terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan surat paksa bayar hutang BLBI terhadap bank Centris Internasional termasuk menghapus hutang-hutangnya.

Saat dikonfirmasikan perihal putusan majelis hakim PTUN, pihak DJKN enggan memberi keterangan langkah apa yang akan diambil mereka. Mereka sekedar mengatakan, hutang adalah hutang kapanpun harus dibayar.

Perkataan tersebut dilontarkan ke sejumlah media yang meminta penjelasan ke humas DJKN. Saat itu, DJKN diwakili 5 orang pegawai, 3 staf humas, 1 dari tim advokasi, dan 1 lagi dari anggota tim Satgas BLBI.

Kedatangan media ke DJKN bermaksud meminta penjelasan, apakah PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) sub bagian dari DJKN yang membawahi Satgas BLBI akan menjalankan perintah pengadilan yang memutuskan telah membatalkan surat paksa bayar BLBI terhadap bank Centris Internasional (BCI).

Bukan penjelasan yang didapat media, tapi anggota Satgas BLBI itu, mengatakan "hutang adalah hutang yang harus dibayar". Bila ditangkap maksud perkataannya, seakan dia tak tahu kalau majelis hakim PTUN telah membatalkan surat paksa bayar yang dikeluarkan PUPN. Atau ia sekedar menguji apakah media yang datang paham persoalan putusan tersebut.

Ketika perkataan dibantah, dengan penjelasan bahwa diproses persidangan diketahui BCI tak pernah menerima sepeser pun bantuan dana likuiditas. Kelima pegawai DJKN itu, menyatakan hal itu silahkan ditanyakan ke tim advokasi. Padahal saat itu anggota tim advokasi ada di sana namun ia tidak juga bisa menjelaskan, apakah akan melakukan upaya hukum atas putusan tersebut atau tidak.

Lalu, anggota Satgas BLBI dan anggota tim Advokasi mengatakan, mereka tahu dan bisa menjelaskan apa yang ditanyakan media. Namun mereka takut mendapat teguran dari atasan karena menjelaskan apa yang ditanyakan media.

Meski ditawarkan off the record, mereka tetap tak berani mengatakan. Padahal sebelumnya anggota Satgas BLBI yang hadir itu sempat bersuara keras seakan mengintimidasi kami yang hadir guna meminta penjelasan terkait putusan hakim PTUN.

Selain tak bersedia menjawab apa yang ditanyakan media, pegawai DJKN ini pun tak mau mengenalkan namanya, hanya seorang yang mengenalkan nama dan dari mana. Pegawai itu bernama Aang dari tim Advokasi, sementara yang lainnya tak mau menyebutkan nama.

Perbincangan itupun menemui jalan buntu, meski kami terus menanyakan soal putusan PTUN mereka mereka tetap bertahan tak mau menjelaskan. Akhirnya kami memilih mengakhiri pertemuan tersebut. Dan mereka menutupnya dengan mengatakan, seminggu atau dua minggu sekali kami mengeluarkan perkembangan Satgas BLBI, dan rilis itu bisa diminta ke humas DJKN.

Artikel Terkait