INDONEWS.ID

  • Jum'at, 04/08/2023 21:47 WIB
  • Sultan Najamudin Dukung Pemerintah Tetapkan Batas Minimum Harga Barang Impor Di E-commerce

  • Oleh :
    • Mancik
Sultan Najamudin Dukung Pemerintah Tetapkan Batas Minimum Harga Barang Impor Di E-commerce
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin.(Foto:Dok DPD RI)

INDONEWS.ID - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendukung wacana pemerintah melalui kementerian Perdagangan yang akan melarang penjualan barang impor di bawah harga US$100 atau setara Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.008 per dolar AS) dijual di e-commerce.

"Penjualan produk impor secara retail melalui media sosial atau E-commerce dengan nilai yang relatif kecil cukup mengganggu perkembangan produk UMKM sejenis di dalam negeri. Penetapan batas minimum harga jual produk impor ini akan mendorong persaingan usaha yang adil bagi UMKM lokal", ujar Sultan melalui keterangan resminya kepada media pada Jum`at (04/08/2023).

Baca juga : Inflasi Aman Terkendali, Sultan Najamudin Minta Pemerintah Tingkatkan Realisasi Belanja Modal

Menurut mantan ketua HIPMI Bengkulu itu, pengendalian terhadap serbuan produk impor sudah menjadi pilihan kebijakan yang harus diambil pemerintah. Kebijakan ini dinilainya dapat menghidupkan kembali gairah inovasi dan industri produk UMKM dalam negeri.

"Pelaku usaha dan industri kreatif dalam negeri harus menangkap kebijakan ini sebagai sebuah keberpihakan negara dalam melindungi kepentingan UMKM lokal. Dan tentunya sebagai peluang untuk berinovasi secara kompetitif", tegasnya m

Baca juga : Sultan Najamudin Ingatkan Pemerintah Waspadai Dampak Deindustrialisasi Sektor Sandang dan Pangan Nasional

Meski demikian, Sultan meminta pemerintah untuk menyiapkan insentif kebijakan agar pelaku industri kreatif dapat memproduksi produk sejenis atau substitusi dari barang impor tersebut. Sehingga permintaan pasar dapat dipenuhi secara seimbang dan menutup ruang penyelundupan barang atau praktek pasar gelap terkait secara ilegal ke dalam negeri.

"Pembatasan terhadap pemasaran retail produk impor ini harus dilakukan secara diperhitungkan secara detail terkait kebutuhan dan tingkat permintaan pasar lokal terhadap produk tertentu. Termasuk soal kesediaan dan ketersediaan produk substitusi dari pelaku industri atau UMKM lokal," ujar Sultan.

Baca juga : Sultan Najamudin Dorong Bapanas Kembangkan Supplay Chain Management Komoditas Pangan Nasional

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) diketahui tengah menyiapkan aturan baru soal perdagangan melalui elektronik (e-commerce). Kebijakan tersebut akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) Sonny Harsono menolak rencana pemerintah tersebut. Dia menilai kebijakan baru tersebut tidak merefleksikan kondisi nyata di lapangan. Sebagai contoh, jika pemerintah menghentikan impor barang-barang seperti aksesoris ponsel dan/atau elektronik yang tidak diproduksi di dalam negeri, justru menimbulkan risiko terjadinya kegiatan impor ilegal.*

Artikel Terkait
Inflasi Aman Terkendali, Sultan Najamudin Minta Pemerintah Tingkatkan Realisasi Belanja Modal
Sultan Najamudin Ingatkan Pemerintah Waspadai Dampak Deindustrialisasi Sektor Sandang dan Pangan Nasional
Sultan Najamudin Dorong Bapanas Kembangkan Supplay Chain Management Komoditas Pangan Nasional
Artikel Terkini
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Upaya Pendekatan Pemda Maybrat Berhasil, Pelaku Pemanahb Koramil Akhirnya Menyerahkan Diri
Komitmen pada "NTT" Dorong Ansy Lema Mendaftar di Pilkada
Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas