INDONEWS.ID

  • Selasa, 08/08/2023 18:54 WIB
  • Hasto Singgung Manuver Kekuasaan Terkait Uji Materi Usia Minimal Capres, RR: Kebangetan Nepotismenya

  • Oleh :
    • very
Hasto Singgung Manuver Kekuasaan Terkait Uji Materi Usia Minimal Capres, RR: Kebangetan Nepotismenya
Rizal Ramli (Bang RR), simbol rajawali yang selalu terbang tinggi. (Foto: Twitter @RamliRizal)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto meminta semua pihak agar taat dengan aturan batas usia minimal calon wakil presiden (Cawapres) yang sudah ditetapkan saat ini.

Hal itu disampaikannya merespons perkara uji materi terkait syarat minimal usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga : KUR Penempatan PMI : Solusi Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Maupun Pekerja Magang Indonesia di Luar Negeri

Hasto menilai, ada manuver kekuasaan dalam upaya mengubah umur capres-cawapres dari minimal 40 menjadi 35 tahun. 

"Berbagai manuver-manuver kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan, tapi pedoman yang paling elementer terkait Pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada," kata Hasto di Jakarta, Sabtu (5/8/2023).

Baca juga : Koordinator TePI Sayangkan Putusan MK Soal Pencabutan Ambang Batas Tanpa Ketegasan Angka yang Pas

Menanggapi pernyataan Hasto tersebut, tokoh nasional DR Rizal Ramli menegaskan bahwa uji materi tersebut sudah terlihat nepotismenya.

Pasalnya, kata tokoh pergerakan itu, hal tersebut dilakukan untuk mengubah aturan supaya anak Presiden Jokowi bisa dicalonkan sebagai cawapres.

Baca juga : Ungkap Pelanggaran Pemilu, Hasto: TPN Ganjar-Mahfud Segera Bentuk Tim Khusus yang Terdiri dari Para Ahli

“Mas Hasto, politik common sense. Kebangetan nepotisme-nya, undang-undang batas usia Capres mau diubah, hanya sph anak Jokowi bisa jadi Cawapres. Nora abiiis,” kata ekonom senior itu dalam akun Twitternya yang dipantau di Jakarta, Selasa (8/8).

Sebelumnya, Hasto mengatakan, sebaiknya aturan yang sudah berlaku tidak diubah di tengah jalan persiapan Pemilu 2024.

"Bagi PDI-P, peraturan yang ada saat ini berlaku saat ini, itulah yang kita jalankan bersama -sama," katanya seperti dilansir Kompas.com.

Selain itu, kata Hasto, kewenangan membuat atau mengubah aturan terkait batas usia cawapres ada di tangan legislatif, bukan kewenangan MK.

"Dari hasil diskusi dengan para ahli hukum tata negara terkait batas usia itu adalah bagian dari Open Legal Policy yang dimiliki oleh DPR-RI," ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini MK sedang menangani dua perkara uji materi yaitu terkait syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Perkara pertama adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.

PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Sementara itu, pada perkara kedua bernomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Penggugat meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. ***

Artikel Terkait
KUR Penempatan PMI : Solusi Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Maupun Pekerja Magang Indonesia di Luar Negeri
Koordinator TePI Sayangkan Putusan MK Soal Pencabutan Ambang Batas Tanpa Ketegasan Angka yang Pas
Ungkap Pelanggaran Pemilu, Hasto: TPN Ganjar-Mahfud Segera Bentuk Tim Khusus yang Terdiri dari Para Ahli
Artikel Terkini
Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
Pataka 83 Gelar Halal bi Halal, Silaturahmi sekaligus Temu Kangen
Pertemuan Menko Airlangga Meminta dengan Menteri Iklim, Lingkungan dan Energi Inggris
Inggris Memberikan Dukungan dan Berbagai Pengalaman dengan Indonesia untuk Bergabung Ke CPTPP
Relawan GARIS Dukung Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas