Jakarta, INDONEWS.ID - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto meminta semua pihak agar taat dengan aturan batas usia minimal calon wakil presiden (Cawapres) yang sudah ditetapkan saat ini.
Hal itu disampaikannya merespons perkara uji materi terkait syarat minimal usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasto menilai, ada manuver kekuasaan dalam upaya mengubah umur capres-cawapres dari minimal 40 menjadi 35 tahun.
"Berbagai manuver-manuver kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan, tapi pedoman yang paling elementer terkait Pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada," kata Hasto di Jakarta, Sabtu (5/8/2023).
Menanggapi pernyataan Hasto tersebut, tokoh nasional DR Rizal Ramli menegaskan bahwa uji materi tersebut sudah terlihat nepotismenya.
Pasalnya, kata tokoh pergerakan itu, hal tersebut dilakukan untuk mengubah aturan supaya anak Presiden Jokowi bisa dicalonkan sebagai cawapres.
“Mas Hasto, politik common sense. Kebangetan nepotisme-nya, undang-undang batas usia Capres mau diubah, hanya sph anak Jokowi bisa jadi Cawapres. Nora abiiis,” kata ekonom senior itu dalam akun Twitternya yang dipantau di Jakarta, Selasa (8/8).
Sebelumnya, Hasto mengatakan, sebaiknya aturan yang sudah berlaku tidak diubah di tengah jalan persiapan Pemilu 2024.
"Bagi PDI-P, peraturan yang ada saat ini berlaku saat ini, itulah yang kita jalankan bersama -sama," katanya seperti dilansir Kompas.com.
Selain itu, kata Hasto, kewenangan membuat atau mengubah aturan terkait batas usia cawapres ada di tangan legislatif, bukan kewenangan MK.
"Dari hasil diskusi dengan para ahli hukum tata negara terkait batas usia itu adalah bagian dari Open Legal Policy yang dimiliki oleh DPR-RI," ujarnya.
Seperti diketahui, saat ini MK sedang menangani dua perkara uji materi yaitu terkait syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Perkara pertama adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.
PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
Sementara itu, pada perkara kedua bernomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Penggugat meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. ***