INDONEWS.ID

  • Kamis, 10/08/2023 15:06 WIB
  • PENGUMUMAN: Sandi Suwardi Hasan, Terpidana Korupsi Caleg Hanura Dapil Jatim IV

  • Oleh :
    • very
PENGUMUMAN: Sandi Suwardi Hasan, Terpidana Korupsi Caleg Hanura Dapil Jatim IV
Sandi Suwardi Hasan, Terpidana Korupsi Caleg Hanura Dapil Jatim IV. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Bersama ini saya SANDI SUWARDI HASAN , pernah menjadi TERPIDANA KORUPSI terhitung tanggal 5 Mei 2014  sampai dengan tanggal 1 Januari 2015  berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah BERKEKUATAN HUKUM TETAP sebagaimana tercatat dalam register perkara no 104/PID.SUS/TPK/2014/PN.SBY.

Demikian saya umumkan sebagai informasi kepada masyarakat sebagai pertimbangan untuk memilih saya sebagai calon Legislatif RI Partai Hanura dapil Jatim IV. ***

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Artikel Terkait
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Artikel Terkini
Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Salah Satu Tertinggi di Kawasan Asia Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas