INDONEWS.ID

  • Jum'at, 06/10/2023 19:10 WIB
  • Pengacara Edi Kusmana Minta Klarifikasi dari Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor Terkait Pernyataannya

  • Oleh :
    • very
Pengacara Edi Kusmana Minta Klarifikasi dari Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor Terkait Pernyataannya
Kantor DPRD Kabupaten Bogor. (Foto: Ist)

 

Bogor, INDONEWS.ID – Terpidana Edi Kusmana Surya Atmaja menjalani agenda sidang vonis pada hari Selasa, tanggal 3 Oktober 2023.

Baca juga : Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut

Pada saat agenda pembacaan vonis itu, Edi, yang juga anggota DPRD Kabupaten Bogor itu, dituntut 4 Bulan dan 15 hari oleh Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Yudhistira.

Namun, beredar berita tentang pergantian antar waktu (PAW) terhadap Edi yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bogor.  

Baca juga : Pj Bupati Maybrat hadiri Gala Dinner Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024

Ahmad Falatansa, S.H. dan Riski Ari Wibowo, S.H. Penasehat Hukum Edi Kusmana saat dimintai keterangan melalui teleconference menyayangkan berita tentang Penggantian Antar Waktu Kliennya itu. Pasalnya, hal tersebut, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Adapun dasar yang digunakan juga bukan aturan yang terbaru yaitu PP 12 Tahun 2018, mereka (BKD atau Ketua Dewan) malah menggunakan PP 1 Tahun 2001 yang mana isi dalam sisi hukum aturan yang baru harus digunakan, karena PP 12 tahun 2018 merupakan pengganti dari PP 1 Tahun 2001," ujar Riski.

Baca juga : Ke Perbatasan Papua, BNPP Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berjalan

Riski menambahkan bahwa sebagai pimpinan DPRD seharusnya sangat hati-hati dalam menyampaikan statement ke media, mengingat proses persidangan juga masih berjalan.

Kliennya juga, kata Riski, dijatuhi hukuman kurang dari Tuntutan Jaksa serta pasal yang digunakan adalah pasal 378 dengan ancamannya hanya 4 Tahun.

"Bahwa dalam PP 12 Tahun 2018 Pasal 99 dan 115 sangat jelas hanya anggota yang diancam 5 tahun lebih yang dapat diberhentikan oleh pimpinan DPRD," sambungnya.

Sementara itu, Falatansa meminta klarifikasi secepatnya dari pimpinan DPRD Kabupaten Bogor.

“Dan seharusnya kami selaku PH (penasihat hukum) dari Pak Edi Kusmana diajak berdiskusi terlebih dahulu terkait status klien kami sebagai anggota dewan. Karena Klien kami masih di dalam tahanan seharusnya pimpinan mengajak kami berdiskusi dan hasil diskusi tersebut akan kami sampaikan kepada klien kami, bukan membuat statement tidak berdasar yang membuat klien kami dirugikan secara Moril," ujarnya.

Kedua Advokat yang berkantor di FWLS Law Firm itu juga mengingatkan kepada media massa terkait dengan penulisan berita dimaksud.

“Media massa seharusnya memfilter lagi apa yang akan disampaikan kepada khalayak tentang isi berita, karena dalam hal ini media atau wartawan sekalipun ada aturan tentang kode etik bila salah-salah atau bahkan cenderung menyudutkan tanpa fakta yang benar bisa kami laporkan baik ke dewan Etik atau secara aturan yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Edi Kusmana 7 Bulan kurangan penjara. ***

 

Artikel Terkait
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pj Bupati Maybrat hadiri Gala Dinner Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Ke Perbatasan Papua, BNPP Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berjalan
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas