INDONEWS.ID

  • Sabtu, 14/10/2023 08:31 WIB
  • Sulitnya Mencari Keadilan bagi si Lemah, Penterjemah Kerja Sama PMA dan PDAM Didakwa Korupsi

  • Oleh :
    • rio apricianditho
Sulitnya Mencari Keadilan bagi si Lemah, Penterjemah Kerja Sama PMA dan PDAM Didakwa Korupsi

Jakarta, INDONEWS.ID - Keadilan masih dipertanyakan di negeri, mereka yang lemah, di luar lingkar kekuasaan, miskin, dan banyak lagi faktor lain. Seperti persidangan yang digelar Pengadilan Manado, Sulawesi Tenggara terdakwa hanyalah seorang perantara namun dijadikan tersangka korupsi kerjasama antara PDAM Manado dengan perusahaan asal Belanda, sidang tinggal menunggu putusan hakim, apakah divonis bebas atau dijebloskan dalam tahanan 10 tahun.

Nasib Joko Trio Saroso tinggal menghitung hari, senin (17/10) nanti Pengadilan Negeri Manado bakal ketuk palu. Terbukti atau tidak kesalahan yang didakwa mantan pegawai PDAM kota Bandung.

Baca juga : DJP Jaksel II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Banyak pihak menilai persidangan Joko Tri ini banyak kejanggalan, pasalnya kasus yang menjerat dirinya terkesan dipaksakan, ia didakwa selaku insiator pembuat darft perjanjian antara PDAM Manado dengan investor asing asal Belanda. Padahal Joko hanya sebagai tim ahli dan penterjemah pihak Belanda.

Kuasa hukum Joko Trio Irwan Ridwan Empon Wikarta, SH dan Hendrik Aryanto, SH, MH dalam dialog bersama media, mengatakan, mempertanyakan tuntutan hukum untuk kliennya , yakni 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi dalam bentuk penggelapan aset di tubuh PT. Air Manado.

Baca juga : Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi

Tim kuasa hukum Joko Trio Suroso sangat menyayangkan tuntutan aneh tersebut. Sebab dalam persidangan, sejumlah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak logis dan terkesan dipaksakan. Ditambah sejumlah fakta sidang  dari para saksi dan surat-surat yang diajukan sudah dapat mementahkan tuntutan JPU.

Tidak ada bukti konkret yang menegaskan Joko Trio Suroso sebagai inisiator maupun pembuatan dokumen perjanjian kerja sama antara PDAM Manado, Pemerintah Kota Manado, dan BV Tirta Sulawesi (WMD Group Belanda) atas terbentuknya PT Air Manado", ungkap Irwan Ridwan.

Baca juga : Perselisihan PHPU Pilpres, TPN: Megawati Siap Hadir Jika Dipanggil MK

Tuntutan dinilai aneh bin ajaib karena Joko Trio dituntut lebih berat dibandingkan dari mereka (terdakwa lain) yang menandatangani dokumen perjanjian kerjasama antara PDAM Manado, Pemerintah Kota Manado, dan BV Tirta Sulawesi (WMD Group Belanda) atas terbentuknya PT Air Manado.

Belum lagi Joko Trio harus membayar denda Rp1 miliar hingga wajib melakukan penggantian uang sebesar 932.000 Euro, bila tidak bisa dipenuhi hukuman bertambah 5 tahun lagi (subsider).

Menurut kuasa hukum, PT Air Manado sebagai perusahaan joint venture hadir sebagai solusi dari pengelolaan air bersih di Kota Manado. PT Air Manado berdiri hasil kesepakatan antara PDAM Manado  dengan Perusahaan asal Belanda Waterleiding Maatschapij Drenthe (WMD) melalui anak perusahaan BV Tirta Sulawesi.
"Saat itu PDAM Manado mau bangkrut. Buat bayar gaji karyawan saja gak bisa dan berhutang ke WMD, kok", ujar Hendrik penuh emosi.

Dikatakan, kerjasama resmi bergulir sejak 1 Januari 2007 dan berlangsung selama 15 tahun. Di mana dana operasional awal dari PT Air Manado ini diperoleh dari pihak WMD dengan sistem investasi.

Saat WMD meminta pengembalian dana investasi yang belum dibayar sekitar Rp150 Miliar. PDAM Manado pemegang 49 persen saham PT Air Manado pun disebut tidak berkenan untuk membayarkan hutang tersebut.

Adanya kejanggalan kasus tersebut, membuat tim kuasa hukum Joko Trio menempuh berbagai cara guna mencari keadilan terhadap kliennya, antara lain menyurati Komisi Yudisial, Ombusmad, hingga Presiden. Namun hingga saat ini kuasa hukum belum mendapat jawaban dari mereka.

Artikel Terkait
DJP Jaksel II Resmikan Tax Center STIH IBLAM
Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi
Perselisihan PHPU Pilpres, TPN: Megawati Siap Hadir Jika Dipanggil MK
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas