INDONEWS.ID

  • Rabu, 25/10/2023 09:09 WIB
  • Skysuites Pollux Milik Konglomerat Singapura Tipu Puluhan Konsumen

  • Oleh :
    • rio apricianditho
Skysuites Pollux Milik Konglomerat Singapura Tipu Puluhan Konsumen

Jakarta, INDONEWS.ID - Perusahaan properti milik konglomerat Singapura tipu puluhan konsumen, pembeli diyakini apartemen Sky Pollux di kawasan Mega Kuningan selesai akhir 2022 tapi hingga ini lahannya masih dipenuhi semak belukar. Puluhan konsumen meminta pengembalian uang yang sudah disetorkan, bahkan ada yang menggugat ke pengadilan.

Salah satu konsumen tersebut Herry Kurniadi, dirinya merasa ditipu dengan janji manis PT Mega Daya Prima yang merupakan anak perusahaan PT Pollux Properties Indonesia Tbk. dimana pemegang saham terbesar adalah konglomerat asal Singapura, bisnis propertinya ada di beberapa daerah salah satunya di Batam, dimana keluarga Presiden ke-3 BJ. Habibie bekerjasama membangun proyek superblock Meisterstadt, Batam.

Baca juga : Aksara Bricks, Cluster Gaya Eropa di Pasar Minggu

Melalui kuasa hukumnya, Walim SH dan Santo SH, dirinya melayangkan surat somasi gunakan mengembalikan dana yang telah ia setorkan sejumlah Rp. 2 miliar. Sebelum lewat kuasa hukum upaya Herry meminta pengembalian dana tak digubris oleh pengembang, bahkan Herry tak pernah diinformasikan soal pembangunan apartemen itu dan tak pernah dilakukan mediasi terkait penagihan pengembalian dana.

Somasi yang dilayangkan kuasa hukumnya, akhirnya dijawab dan dirinya diajak mediasi soal pengembalian dana. Herry dijanjikan uang miliknya akan dikembalikan dengan cara dicicil atau per-termin.

Baca juga : Koperumnas Tawarkan Hunian 50 Ribu per Hari, Bisa Jadi Solusi Punya Rumah

"Ya mereka (pengembang) membayar dicicil, bulan pertama lancar, bulan kedua lancar juga tapi di bulan ketiga cicilan yang sudah disepakati tidak dibayar. Kami somasi lagi namun mereka tetap tidak membayar, akhirnya kita gugat ke pengadilan", tandas Herry.

Saat ini proses persidangan masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomer perkara 356/Pdt.G/2023/PN. Jaksel. Dengan gugatan Wanprestasi atas pembangunan apartemen Pollux Skysuites di Mega Kuningan, Jakarta.

Baca juga : Bank Sentral Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand Sepakati Kerja Sama Konektivitas Pembayaran Kawasan

Adapun kronologis peristiwa itu, 2018, penggugat setuju untuk membeli hunian apartemen Pollux Skysuites. Acara penawaran dilakukan tgl 12 Desember 2018 di Hotel Kempinski, Jakarta. Alasan pembelian adalah karena track record dan image Pollux yang sejak 2016 juga memiliki proyek superblock dengan keluarga almarhum BJ Habibie.

13 Juli 2020, menandatangani PPJB dengan informasi bahwa pembangunan selesai di Desember 2022 dan serah terima di Desember 2023. 18 April 2022, diinformasikan bahwa pembangunan apartemen tertunda dan masih lama. Dan ini tidak sesuai dengan isi kesepakatan di PPJB.

20 Juni 2022, Herry mengajukan pengembalian dana dan meminta itikad baik dari Pollux, akan tetapi prosesnya tidak berjalan dengan baik sehingga ia terpaksa melanjutkan melalui kuasa hukum dan baru di-respon oleh pihak Pollux. Hingga saat ini, lahan pun masih kosong dan tidak ada tanda-tanda akan dilakukan pembangunan.

Artikel Terkait
Aksara Bricks, Cluster Gaya Eropa di Pasar Minggu
Koperumnas Tawarkan Hunian 50 Ribu per Hari, Bisa Jadi Solusi Punya Rumah
Bank Sentral Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand Sepakati Kerja Sama Konektivitas Pembayaran Kawasan
Artikel Terkini
Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta
Tamini Square Gelar Festival Soto dan Masakan Nusantara
Dituduh Curi Iphone, Ade Laporkan AA ke Polres Jaksel
PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital
Hari Ulang Tahun ke 15 Kabupaten Maybrat Diwarnai Peluncuran Program PAITUA
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas