INDONEWS.ID

  • Rabu, 08/11/2023 07:57 WIB
  • Jalani Sidang Putusan, Nasib Johnny Plate dkk Akan Ditentukan Hari Ini Soal Kasus Korupsi BTS

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Jalani Sidang Putusan, Nasib Johnny Plate dkk Akan Ditentukan Hari Ini Soal Kasus Korupsi BTS

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate akan menghadapi sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 pada hari ini, Rabu (8/11).

"Sidang hari ini kita tunda dua hari lagi, hari Rabu tanggal 8 [November] Insyaallah kami akan bacakan putusan perkara ini," ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri setelah rampung menjalani sidang dengan agenda duplik pada Senin (6/11).

Baca juga : Pasca Putusan MK, Jimly Minta Tak Ada Lagi Perang Udara

Tak hanya Johnny, sidang vonis juga akan dihadapi oleh mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

"Diperintahkan kepada penuntut umum Kejaksaan Agung untuk menghadapkan lagi para terdakwa ke persidangan ini. Nanti kita lihat situasinya, kalau sidangnya cepat, bisa kita bacakan satu-satu," ucap Fahzal.

Sebelumnya, Johnny dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1miliar subsider 1 tahun kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Johnny yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Anang dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Anang juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun penjara.

Baca juga : Akses Medsos Tidak Dibatasi Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sedangkan Yohan Suryanto dituntut dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Yohan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider tiga tahun penjara.

Kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8 triliun.*

Baca juga : Mahkamah Konstitusi Sidang Putusan Pekan Depan, Ini Himbauan Polri

 

Artikel Terkait
Pasca Putusan MK, Jimly Minta Tak Ada Lagi Perang Udara
Akses Medsos Tidak Dibatasi Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres
Mahkamah Konstitusi Sidang Putusan Pekan Depan, Ini Himbauan Polri
Artikel Terkini
Jelaskan Makna Gelar Akademik, Mendagri: Bukan Sebatas Gelar, Tetapi Cara Berpikir
Mendagri Harap Lulusan IPDN Jadi Pemimpin Kuat yang Punya Konsep
Pembekalan di IPDN, Mendagri Harap Calon Wisudawan Beri Kontribusi Wujudkan Indonesia Emas
Komitmen Berdayakan Disabilitas, PNM Raih Apresiasi IDEAS 2024
Pemimpin PNM Masuk Sebagai 24 Tokoh Pada Penghargaan Satu Inspirasi 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
vps.indonews.id