INDONEWS.ID

  • Minggu, 12/11/2023 19:15 WIB
  • Kemendagri: Camat Garda Terdepan dalam Pelayanan Publik dan Penyelenggaraan Pemerintahan

  • Oleh :
    • Mancik
Kemendagri: Camat Garda Terdepan dalam Pelayanan Publik dan Penyelenggaraan Pemerintahan
Rapat Koordinasi Tata Kelola Pelayanan Administrasi di Kecamatan dan Kelurahan yang berlangsung secara hybrid dari Ballroom Royal Kuningan Hotel Jakarta.(Foto:Puspen Kemendagri)

INDONEWS.ID - Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja Sama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Raziras Rahmadillah mengungkapkan, camat merupakan garda terdepan dalam pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

Hal ini disampaikan Raziras saat memimpin Rapat Koordinasi Tata Kelola Pelayanan Administrasi di Kecamatan dan Kelurahan yang berlangsung secara hybrid dari Ballroom Royal Kuningan Hotel Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Baca juga : Said Salahudin: Proses Rekap di Kecamatan Perlu Dilanjutkan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, disebutkan bahwa kecamatan memiliki fungsi atributif. Hal itu yakni menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, serta mengoordinasikan penerapan penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada).

Sedangkan dari aspek delegatif, kecamatan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota serta melaksanakan tugas pembantuan.

Baca juga : Terima Audiensi Asosisasi Camat Pohuwato, Kepala BSKDN Bicara Pentingnya Inovasi yang Diikuti Pemberdayaan

Raziras menjelaskan, salah satu permasalahan yang dihadapi kecamatan selama ini berkaitan dengan pelayanan administrasi, khususnya mengenai pelayanan kepada masyarakat dalam hal penerbitan/penandatanganan surat keterangan.

Masih banyak Instansi, lembaga pemerintah, hingga BUMN/BUMD yang menggunakan format/formulir surat yang membutuhkan tanda tangan camat ataupun lurah.

Baca juga : Gempa Bantul Merusak Permukiman Warga di 12 Kecamatan, Ini Lokasinya

"Masalah lainnya ketidakjelasan dasar hukum tentang camat ataupun lurah harus menandatangani dokumen-dokumen pendukung dalam rangka penerbitan dokumen pelayanan oleh lembaga/instansi," kata dia.

Oleh karena itulah, pihaknya bersama para pemangku kepentingan menggelar rapat koordinasi yang membahas penyesuaian kebijakan dengan Kementerian/Lembaga (K/L) mengenai tata kelola layanan administrasi di kecamatan dan kelurahan.

Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi camat yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 17 Tahun 2018.

"Masih adanya ketidaksinkronan atas permasalahan layanan administrasi seperti pengurusan surat-surat keterangan yang masih membutuhkan penandatanganan oleh camat, lurah, maupun kepala desa yang terdapat kemungkinan adanya dampak pertanggungjawaban di kemudian hari,” kata Raziras.

Dirinya mencontohkan, permasalahan tersebut salah satunya mengenai layanan administrasi untuk mengurus surat keterangan tidak mampu. Surat tersebut, kata dia, menjadi salah satu syarat untuk mengurus pengajuan layanan BPJS Kesehatan.

Persoalannya, tidak semua camat/lurah dapat mengetahui secara detail warga tersebut tergolong miskin. Hal ini dipicu oleh adanya perbedaan indikator kemiskinan.

Raziras berharap, melalui rapat ini permasalahanan mengenai layanan administrasi dapat segera diidentifikasi secara detail. Sehingga dapat segera diambil kebijakan lanjutan oleh Kemendagri melalui integrasi aturan maupun Omnibus Law antar-K/L terkait.

Adapun rapat kali ini turut melibatkan jajaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Kota Bogor. Selain itu, pertemuan ini juga dihadiri secara virtual oleh pejabat Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Biro Hukum Setjen Kementerian ATR/BPN, serta Biro Hukum Setjen Kemensos.*

Artikel Terkait
Said Salahudin: Proses Rekap di Kecamatan Perlu Dilanjutkan
Terima Audiensi Asosisasi Camat Pohuwato, Kepala BSKDN Bicara Pentingnya Inovasi yang Diikuti Pemberdayaan
Gempa Bantul Merusak Permukiman Warga di 12 Kecamatan, Ini Lokasinya
Artikel Terkini
Penyelundupan 560 Liter BBM Subsidi Digagalkan Pos Siliwan Satgas Yonif 742/SWY di Perbatasan RI-RDTL
Lepas Suhajar sebagai Sekjen Kemendagri, Mendagri Apresiasi Kinerja dan Loyalitas
Purna Tugas sebagai Sekjen Kemendagri, Suhajar Sampaikan Terima Kasih kepada Mendagri dan Jajaran
Pj Bupati Maybrat hadiri Acara Pengantar Tugas Sekjen Kemendagri
Mendagri Lantik Suhajar sebagai Wakil Rektor IPDN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas