INDONEWS.ID

  • Minggu, 03/12/2023 17:10 WIB
  • Akhir Masa Jabatan

  • Oleh :
    • luska
Akhir Masa Jabatan

Penulis : Djohermansyah Djohan (Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, founder i-Otda)

Pemimpin pemerintahan pada akhir masa jabatan hanya punya dua pilihan. 

Baca juga : Menjaga Pemerintahan di Akhir Masa Jabatan

Pertama, sukses penuh prestasi. Ia akan diganjar pedikat positive legacy. Ia  menjadi buah bibir masyarakat. Namanya tercatat abadi dalam sejarah.

Kedua, gagal bin jeblok. Ia dijuluki meninggalkan negative legacy. Ia akan dicerca dan dihina sepanjang hayat.

Baca juga : Kapemtif (Kepemimpinan pemerintahan solutif)

Warisan bagus yang telah dicapai oleh seorang  pemimpin pemerintahan bertahun-tahun  harus dipertahankan terus. Ia tak boleh membuat blunder, lebih-lebih jelang akhir masa jabatan. Karena, satu buah saja kebijakan dan tindakannya keliru, semua karyanya bisa terhapus. Karena nila setitik, rusak susu sebelanga.

Di dalam dunia pemerintahan ada gejala pemimpin baik ketika naik, tapi berubah jelek ketika turun. Lebih-lebih bila ia telah berkuasa dua periode. Ini yang kerap disebut dengan istilah "kutukan periode kedua" (curse of the second term)

Baca juga : Kebijakan Aneh-Aneh Jelang Pemilu dan Suksesi

Apa pasalnya? Faktor pertama, akibat lama berkuasa ia menjadi orang sok tahu. Besar kepala. Menganggap dirinya superior. Tak mau lagi mendengar saran dan masukan. Semua titahnya tak ada yang salah. 

Faktor kedua, ia mau melanggengkan kekuasaannya dengan berbagai cara, mulai dari menyalahgunakan kekuasaan, menabrak berbagai aturan, hingga melanggar etika pemerintahan. Pantas dan patut tak ada lagi dalam kamus pemimpin yang kena mabuk kuasa ini. 

Pelajaran yang bisa diambil adalah, jangan rakyat mudah-mudah memberikan suara kepada orang yang berhasil pada masa jabatan pertama. Periksa dulu integritasnya dengan seksama, dan bongkar  moralitas kepemimpinannya. 

Kedua, ada baiknya ke depan masa jabatan kepemimpinan pemerintahan kita dibatasi satu periode saja, tapi lama menjabatnya ditambah dari 5 tahun menjadi 6-7-8 tahun.

Artikel Terkait
Menjaga Pemerintahan di Akhir Masa Jabatan
Kapemtif (Kepemimpinan pemerintahan solutif)
Kebijakan Aneh-Aneh Jelang Pemilu dan Suksesi
Artikel Terkini
Pemprov Papua Barat Daya Serahkan Bantuan Mobil Angkutan Umum untuk Pedagang Mama Papua di Maybrat
Rapat Koordinasi Nasional Bahas Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas