INDONEWS.ID

  • Kamis, 28/12/2023 12:55 WIB
  • Pernyataan UNHCR Soal Ujaran Kebencian Terhadap Etnis Rohingya di Aceh Sangat Disayangkan

  • Oleh :
    • very
Pernyataan UNHCR Soal Ujaran Kebencian Terhadap Etnis Rohingya di Aceh Sangat Disayangkan
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Pernyataan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) terkait pengusiran oleh elemen mahasiswa terhadap pendatang gelap Rohingya yang disampaikan oleh Muhammad Yanuar Farhanditya sebagai keberhasilan kampanye ujaran kebenciaan patut disayangkan.

Baca juga : Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

“Tidak seharusnya UNHCR sebagai lembaga internasional yang merupakan tamu bagi Indonesia menyampaikan hal negatif terhadap isu dalam negeri di Indonesia sebagai negara penerima,” ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana melalui siran pers di Jakarta, Kamis (28/12).

Tindakan UNHCR tersebut, katanya, dapat dikualifikasi sebagai intervensi atas kedaulatan negara Republik Indonesia.

Baca juga : SMP Islam Al Azhar BSD Raih juara 1 Tari Tradisional di Spanyol

“Terlebih lagi istilah Ujaran Kebencian dalam hukum Indonesia merupakan istilah yang diatur dalam hukum yaitu KUHP dan UU ITE yang tidak bisa digunakan secara bebas,” ujarnya.

Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani iu mengatakan bila UNHCR menganggap ujaran kebencian dari pihak-pihak tertentu terhadap para pendatang gelap Rohingya benar menurut hukum Indonesia, maka tuduhan tersebut harus dilaporkan kepada Kepolisian RI untuk kemudian dijalankan proses peradilan pidana.

Baca juga : Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta

“UNHCR seharusnya menghormati kedaulatan Indonesia, termasuk hukum dan adat istiadat serta sikap masyarakat Indonesia atas suatu isu,” katanya.

Dia mengatakan, pimpinan UNHCR di Indonesia yang tidak mematuhi hukum dan adat istiadat, dapat saja dilakukan tindakan “persona non grata” atau pengusiran oleh pemerintah Indonesia.

“Bila perlu pemerintah Indonesia dapat menutup untuk selamanya perwakilan UNHCR di Indonesia,” pungkasnya. ***

Artikel Terkait
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni
SMP Islam Al Azhar BSD Raih juara 1 Tari Tradisional di Spanyol
Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta
Artikel Terkini
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni
TOZO Memperkenalkan Deretan Produk Inovatif Terbaru: TOZO Open Buds Sebagai Flagship
Perayaan Hari Ulang Tahun ke 15 Kabupaten Maybrat
SMP Islam Al Azhar BSD Raih juara 1 Tari Tradisional di Spanyol
Tanggapi Tuduhan Ade Pencuri, Lawyer Gaul: gak Cocok sama Faktanya
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas