INDONEWS.ID

  • Kamis, 04/01/2024 16:49 WIB
  • Gunakan Putusan Kasasi Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset, Mantan Ketua MA: Itu Bukan Putusan Saya

  • Oleh :
    • rio apricianditho
Gunakan Putusan Kasasi Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset, Mantan Ketua MA: Itu Bukan Putusan Saya

Jakarta, INDONEWS.ID - Satuan Tugas (Satgas) BLBI diperpanjang masa tugasnya di akhir 2023, guna mengejar target pemerintah sebesar Rp.110 triliun. Dari sekian pihak yang dianggap berhutang, Satgas BLBI menggunakan putusan Kasasi untuk menagih dan menyita aset. Bagir Manan menegaskan bahwa putusan Kasasi itu bukan dirinya yang memutuskan meski nama dan tandatangannya tertera di Kasasi tersebut.

Hal itu diungkap Bagir saat dikonfirmasi apakah putusan Kasasi bernomer registrasi 1688 K/PDT/2003 antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melawan Bank Centris Internasional (BCI), yang menjadi dasar Satgas BLBI menagih BCI dan menyita aset pemegang saham BCI. 

Baca juga : Penyelundupan 560 Liter BBM Subsidi Digagalkan Pos Siliwan Satgas Yonif 742/SWY di Perbatasan RI-RDTL

Dalam putusan Kasasi tersebut tertera sebagai Hakim Ketua Bagir Manan, Hakim Anggota Artidjo Alkostar dan H. Dirwoto, dengan amar putusan kabul sebagian. "Kalau yang itu memang bukan putusan saya ya, dan saya sedang cek, akan saya cek lagi itu putusan satu per satu", ujar mantan Ketua Makamah Agung ini.

Selain menyatakan bukan putusannya di perkara No.1688, penyataan tersebut diperkuat dengan ketidakyakinan dirinya terhadap putusan tersebut dimana rekan sejawatnya Artidjo dan Dirwoto ikut memutuskan perkara tersebut. Bagir mengatakan, Artidjo itu orang yang teliti penuh kehati-hatian tak mungkin memutuskan begitu saja.

Baca juga : Kenal Pamit` Kadispenau, Sederhana namun Meriah

Guna memastikan, ia pun menanyakan kembali siapa saja majelis yang memutuskan itu selain Artidjo, meski dirinya sudah membaca Kasasi tersebut, dan diberitahu hakim anggota selain Artidjo ada H. Dirwoto. Ketika ditanya apakah masih berkomunikasi dengan Dirwoto, dirinya sudah tak lagi berkomunikasi dengan para mantan Hakim Agung seangkatannya termasuk Dirwoto.

Sementara Satgas BLBI meyakini putusan Kasasi nomer 1688 adalah produk hukum yang menjadi dasar pihaknya menagih BCI dan merampas aset milik pemegang saham BCI (Centris). Padahal BCI tak pernah menerima dana bantuan sepeser pun dari Bank Indonesia, hal itu dibuktikan di persidangan saat BCI digugat BPPN. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan BCI, demikian pula ditingkat Banding BCI pun menang.

Baca juga : Penyelesaian Bank Centris `Simple` tapi Dibikin `Riweuh`, Satgas BLBI mau Buka Kotak Pandora?

BCI adalah satu-satunya bank yang tidak menandatangani MRSAA, MIRNA, dan APU. Centris juga satu-satunya bank yang penyelesaiannya melalui jalur hukum. Sedangkan bank lain yang menandatangani 3 perjanjian itu dan menerima bantuan dari Bank Indonesia ditagih berdasarkan PP 28 tahun 2022.

BCI bukan pasien BLBI namun Satgas BLBI memasukan BCI sebagai obligor bersama bank lain yang menerima dana bantuan Bank Indonesia. Faktanya BCI sekedar jual beli promes dan gadai saham ke Bank Indonesia, namun hingga saat ini BCI tak pernah menerima hasil penjualan dan menerima dana dari gadai saham.

Promes dan saham tersebut dijual oleh Bank Indonesia ke BPPN, inilah yang menjadi permasalahan kenapa BCI ditagih dan aset milik pemegang saham disita. Dalam perjanjian dengan BI yang tertuang dalam Akte 46 Bank Indonesia tidak boleh menjual promes ke pihak lain. Sementara di Akte 47 BCI menyertakan jaminan tanah seluas 452 Ha dan 5 bangunan guna gadai saham. Jaminan itu akan disita BI bila BCI tak mampu mengembalikan pinjamannya.

Namun hingga saat ini BCI tak pernah menerima dana sepeserpun baik dari hasil jual beli maupun dana pinjaman, tapi BCI terus ditagih Satgas BLBI dan aset milik pemegang saham BCI disita berdasarkan putusan Kasasi nomer 1688.

Artikel Terkait
Penyelundupan 560 Liter BBM Subsidi Digagalkan Pos Siliwan Satgas Yonif 742/SWY di Perbatasan RI-RDTL
Kenal Pamit` Kadispenau, Sederhana namun Meriah
Penyelesaian Bank Centris `Simple` tapi Dibikin `Riweuh`, Satgas BLBI mau Buka Kotak Pandora?
Artikel Terkini
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni
TOZO Memperkenalkan Deretan Produk Inovatif Terbaru: TOZO Open Buds Sebagai Flagship
Perayaan Hari Ulang Tahun ke 15 Kabupaten Maybrat
SMP Islam Al Azhar BSD Raih juara 1 Tari Tradisional di Spanyol
Tanggapi Tuduhan Ade Pencuri, Lawyer Gaul: gak Cocok sama Faktanya
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas