INDONEWS.ID

  • Jum'at, 03/05/2024 12:01 WIB
  • Bupati Tanah Datar Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

  • Oleh :
    • luska
Bupati Tanah Datar Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Tanah Datar, INDONEWS.ID -- Ahli Waris Jhon Fitri warga Nagari Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo Utara, menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan langsung Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM dirumah duka, Rabu (01/05).

Pemberian santunan tersebut Juga dihadirin Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Jefri Masrul, Camat Lintau Buo Mulkhairi, Forkopimca, Wali Nagari Tigo Jangko dan beberapa tokoh masyarakat

Baca juga : Empat Jenazah korban banjir Bandang Batang Anai Dishalatkan

Bupati  Tanah Datar Eka Putra menyampaikan  duka yang mendalam atas telah berpulangnya ke Rahmatullah salah seorang warga di Nagari Tigo Jangko An. Almarhum Jhon Fitri dan semasa hidup Almarhum belum lama terdaftar dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

 Program jaminan sosial bagi masyarakat BPJS Ketenagakerjaan pekerja bukan penerima upah ini telah dilauncing semenjak dua tahun yang lalu dengan tujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat dan agar tidak ada lagi masyarakat yang tidak mampu di Tanah Datar.

Baca juga : Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang

“Uang yang diterima sebesar Rp42.000.000 ini manfaatkan dengan sebaik-baiknya dan dapat juga berkembang hendaknya, bisa dijadikan modal usaha dan bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan dan bisa juga menjadi ladang amal bagi Almarhum,

Bupati juga berharap agar Wali Nagari proaktif menyampaikan kepada masyarakat tentang manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini.

Baca juga : Tiga Penyuluh Agama Islam Tanahdatar Mewakili Provinsi Sumatera Barat ke Tingkat Nasional

 Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Almarhum Jhon Fitri dan katakan keikutsertaan Almarhum ini juga diinisiasi dari program Bupati Eka Putra.

“Program ini sangat membantu masyarakat dan juga sangat mendukung upaya pemerintah daerah dalam memberantas kemiskinan dan tidak menciptakan orang miskin baru, karena ini juga dapat menghindarkan masyarakat dari hutang piutang, gadai, jeratan rentenir dan resiko lainnya, “

Jika dahulunya BPJS Ketenagakerjaan ini hanya terbatas pada perusahaan saja guna membantu karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, namun sesuai Undang-Undang semenjak tahun 2014 sudah lebih luas lagi cakupannya.

Untuk Almarhum dikatakannya baru 14 hari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sudah bisa dibayarkan satunan JKM nya.

Untuk kepesertaan dikatakannya ada yang penerima upah ada yang bukan penerima upah seperti karyawan perusahaan atau pekerja yang menerima gaji dan bukan penerima upah seperti program pak Bupati ini (M.Datuk)

Artikel Terkait
Empat Jenazah korban banjir Bandang Batang Anai Dishalatkan
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Tiga Penyuluh Agama Islam Tanahdatar Mewakili Provinsi Sumatera Barat ke Tingkat Nasional
Artikel Terkini
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas