Sudah Efisiensikah atau hanya Mewujudkan Keadilan Sosial dengan KRIS?
Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews
Jumlah penduduk Indonesia 279.543.292 yakni 3,448% populasi dunia dengan berbagai keadaan kesehatan yang berbeda-beda. Dimana masyarakat Indonesia lebih banyak memiliki ekonomi dibawah Upah Minimum Regional. Oleh karena itu Pemerintah membuat kebijakan dengan membentuk BadanPenyelenggara Jamainan Sosial ( UU N0. 24 tahun 2011 tentang BPJS) sebagai pelaksana dari UU N0. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 didalamnya tertera rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya. Kelas1, 2 dan 3 Dengan tarif rawat inap BPJS yang belum mengalami perubahan, yakni untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU)/peserta mandiri, yaitu Kelas 1 Rp. 150.000/bulan, Kelas II Rp. 100.000/Bulan, kelas III Rp. 42.000 dengan subsidi pemerintah Rp. 7000 sehingga menjadi Rp. 35.000/bulan, Berdasarkan UU BPJS, setiap warga negara Indonesia dan asing yang telah menetap di Indonesia lebih dari 6 bulan diwajibkan menjadi peserta BPJS dan membayar iuran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan akan dihapus. Untuk gantinya, akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS di lapangan, termasuk penetapan manfaat, tarif, serta iuran kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan yang baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025, sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024 melalui Peraturan Menteri.
KRIS menjamin semua golongan masyarakat mendapatkan perlakuan sama dari rumah sakit, baik pelayanan medis maupun nonmedis. Aturan mengenai KRIS ada dalam Pasal 46A mensyaratkan kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan. Dengan lahirnya kebijakan layanan kesehatan tanpa dibedakan kelas lagi, tiap-tiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus mempersiapkan segala fasilitasnya sesuai dengan aturan KRIS.
Dengan munculnya kebijakan baru maka akan timbul masalah-masalah baru. Para Pimpinan/ Direktur Rumah Sakit harus mengatur ulang, seefisien mungkin merubah tatanan ruangan akan tetapi tidak mengurangi jumlah tempat tidur dan tetap bisa menaikkan BOR dengan asas Keadilan Sosial. Otomatis akan dilakukan renovasi untuk menyesuaikan aturan yang terbaru dengan biaya yang tidak sedikit. Menyesuaikan 1 kamar diisi 4 tempat tidur, apakah daftar tunggu pasien tidak semakin menumpuk? Jika pasien ingin naik kelas yang satu kamar hanya diisi 1-2 orang, maka akan ada tambahan biaya dan memperhatikan tingkat keamanan jika dalam 1 kamar ada terdapat banyak pasien dengan latar belakang yang berbeda? Apakah dengan kebijakan KRIS ini akan lebih efisien dan dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia dan kualitas Rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS?
Pemerintah wajib memikirkan masyarakat yang tingkat ekonomi masih dibawah rata-rata, dimana pendapatan negara berasal dari pajak yang dibebankan kepada masyarakat Indonesia, dari hasil BUMN, dan dari hasil lainnya yang menjadi sumber pendapatan daerah dan negara digunakan tepat fungsi dan sasaran, tidak disalah gunakan oleh oknum-oknum yang berwenang di bidang tersebut. Dengan berbagai macam kebijakan yang dibuat oleh pemerintah salah satunya BPJS KRIS, diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat melaksanakan dengan baik. “Tidak tumpul keatas dan tajam kebawah”.Drg. Dyah Selvia Putri (RS. Ewa Pangalila, Lanmar, Surabaya).