indonews

indonews.id

BP Tapera Telah Kembalikan Tabungan Perumahan Senilai Rp4,2 Triliun

Dia mengatakan, bahwa seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in BP Tapera Telah Kembalikan Tabungan Perumahan Senilai Rp4,2 Triliun
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho. (Foto: BP Tapera)

Jakarta, INDONEWS.ID – Sejak BP Tapera beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli waris senilai Rp4,2 Triliun.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menanggapi pemberitaan di media tentang “2021, BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar”.

Dia mengatakan, bahwa seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK.

"Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya,” ujarnya di Jakarta melalui pernyataan pers resmi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Selasa (4/6).

Pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat kepada peserta atau ahli waris tersebut dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta. “Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data,” ujarnya.

Dia mengatakan, untuk meningkatkan kualitas layanan, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, antara lain: NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil; NIP yang terintegrasi dengan BKN; dan Validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan.

BP Tapera juga terus aktif melakukan sosialisasi antara lain melalui kanal sosial media, mengedukasi serta mendorong Pemberi Kerja dan Peserta untuk melakukan pengkinian data.

Karena itu, Heru Pudyo Nugroho menghimbau kepada seluruh Peserta Tapera, agar melakukan pengkinian data melalui Portal Kepesertaan. “Kepada ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan, dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian Tabungan Perumahan dapat dilakukan tepat waktu,” ujarnya. ***

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas