Ubah Status Tanah harus Sesuai Aturan bukan `Jiwa Korsa`
Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews
Jakarta, INDONEWS.ID - Sebuah lembaga negara bukanlah jin lampu Aladin yang mampu mengabulkan permintaan sesuai keinginan si peminta, lembaga negara dalam mengabulkan harus sesuai aturan dan hukum yang berlaku. BPN (Badan Pertanahan Nasional) seharusnya tidak begitu saja mengabulkan permintaan KPKNL dalam memblokir atau menyita lahan orang lain, tanpa keputusan pengadilan sesuai aturan yang berlaku.
Bali memang punya daya tarik, alamnya indah, masyarakatnya rukun dan damai. Banyak orang ingin memiliki lahan di pulau Dewata maka Perda terkait pertanahan di Bali cukup ketat untuk kepemilikan lahan bagi warga di luar Bali.
Seorang mantan pengusaha yang lebih memilih menjalani kehidupan seperti masyarakat kebanyakan, memiliki lahan di Bali lebih dari 3, 4ha. Rencananya lahan tersebut akan dibangun hunian berikut ruko, yang nantinya menghidupkan perekonomian masyarakat sekitar.
Namun lahan tersebut disita Satgas BLBI melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), bahkan sempat dilelang awal Maret lalu. Di lelang pertama menurut pengakuan petugas KPKNL belum berhasil terjual karena saat lelang tak ada satu pun penawar alias tak ada yang hadir.
KPKNL menyita lahan tersebut tidak dilengkapi surat keputusan Pengadilan, mereka menyita tanpa dasar yang jelas. Memang sebelum menyita KPKNL membuat surat tagihan, surat tagihan itu pun tanpa dasar. Tagihan yang dilayangkan KPKNL seharusnya dicabut, karena putusan PTUN meminta mereka menghapus utang dan mencabut surat tagihan, dan hal itu diperkuat di putusan Banding.
Tagihan yang dimaksud menurut KPKNL adalah hutang negara, karena Bank Centris Internasional (BCI) menerima bantuan dana talangan Bank Indonesia (BI). Padahal BCI tak pernah menerima dana bantuan, BCI hanya melakukan jual beli promes dan gadai saham ke BI lalu Bank Indonesia menjual kembali ke BPPN. Dalam jual beli dengan BI, hingga saat ini BCI tak pernah menerima dana sepeser pun dari hasil penjualan dan gadai saham tersebut.
Mantan pengusaha tersebut adalah Andri Tedjadharma salah satu pemegang saham BCI. Pemegang saham bukanlah penanggung hutang, dan lahan yang disita juga bukan barang jaminan ke pihak lain. Lahan tersebut milik pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Bank Centris Internasional.
Namun KPKNL tetap menyita, meski putusan pengadilan tidak menyatakan BCI punya hutang dan harus menyita lahan milik orang. Putusan pengadilan menyatakan sebaliknya, menghapus hutang BCI dan mencabut surat hutang. Entah dasar apa yang digunakan KPKNL dalam menagih dan menyita lahan pribadi milik Andri Tedjadharma.
BPN provinsi Bali harus membatalkan surat sita yang diminta KPKNL, karena permintaan institusi tersebut tanpa keputusan pengadilan. Kebijakan sita lahan diterbitkan bukan karena yang meminta sesama lembaga negara tapi harus sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Meski yang meminta insitusi negara, BPN harus beejalan sesuai koridor, taat aturan dan putusan pengadilan.
BPN harus menerima permintaan blokir dari pemilik lahan, permintaan itu pernah dilayangkan kuasa hukum pemilik lahan sebelum KPKNL melelang lahan di sisi jalan I Gusti Ngurah Rai. Namun permohonan tersebut ditolak karena KPKNL telah meminta lahan dalam status sita.
Permen ATR/BPN No.13 Tahun 2017, Pasal 6, antara lain menyatakan, Surat gugatan dan nomor register perkara atau skorsing oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dalam hal permohonan blokir yang disertai gugatan di pengadilan. Putusan Pengadilan berkenaan dengan utang piutang atau akta perjanjian perikatan jual beli, akta pinjam meminjam, akta tukar menukar yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dalam hal permohonan blokir tentang perbuatan hukum.
Jika menilik Peraturan Menteri, jelas pemohon harus menunjukan adanya putusan pengadilan sebelum menerima permintaan rubah status tanah. Putusan PTUN tidak menyatakan penyitaan lahan, putusan PTUN meminta menghapus hutang dan mencabut surat tagihan. Lalu dasar apa KPKNL bisa merubah status lahan milik pribadi Andr Tedjadharma menjadi status sita?
Negara seharus hadir melindungi rakyatnya melalui BPN, menolak permintaan KPKNL. Merubah status tanah bukan karena permintaan sesama instiusi pemerintah (jiwa korsa) tapi harus berdasarkan aturan. Meski yang memohon sesama institusi pemerintah, tak begitu saja diterima tapi harus sesuai aturan yang berlaku. BPN bukan jin lampu Aladin, mengabulkan permintaan pihak yang memohon lebih dahulu tapi BPN adalah lembaga pemerintah yang melindungi masyarakat dari perbuatan orang-orang yang tak bertanggungjawab.