Perundungan, Komisi III DPR Minta Polres Jaksel Tegakan Hukum Tanpa Ada yang Dilindungi
Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews
Jakarta, INDONEWS.ID - Kasus perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah mengundang perhatian Komisi III DPR RI, semua pihak yang terlibat termasuk sekolah hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Komisi III meminta pihak Polres untuk mengungkapkan kasus tersebut sejelas-jelasnya tanpa ada yang dilindungi, siapa pun yang bersalah harus dihukum
Rapat dipimpin Habiburokhman (Gerindra) dihadir sejumlah anggota Komisi III, mereka ingin mendalami kasus yang terjadi di Binus School Simprug. Para wakil rakyat ingin kasus tersebut bisa diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Salah satu anggota Komisi III, Benny K Harman (Demokrat) mengatakan, Polres Metro Jakarta Selatan harus menegakan hukum, karena kasus ini bukti bahwa hukum itu tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Hal itu diungkapkan, seusai dirinya mendengarkan keterangan dari pelapor, bahwa dari siswa yang terlibat diantaranya ada anak Ketua partai, anak pejabat, dan pengusaha besar.
"Tegakan hukum selurus-lurusnya, jangan melihat siapa-siapa, jika salah ya harus dikatakan salah jangan ada yang ditutupi", ungkapnya.
Sementara Sari Yulianti (Golkar) mengatakan, dirinya memahami apa yang dirasakan terlapor sebagai orang yang menerima perlakuan tak menyenangkan dari sesama siswa. Baginya kasus tersebut bukan hanya untuk RE sebagai pelapor tapi juga anak-anak yang mengalami perundungan di sekolah.
Dirinya meminta pimpinan rapat untuk menyaran pihak kepolisian membuka sejelas-jelasnya kasus terjadi berdasarkan laporan pelapor tanggal 30 dan 31 Januari 2024. Dia juga menanyakan kenapa penannganan kasus ini berjalan lambat di kepolisian.
Seluruh anggota Komisi III yang hadir ingin kasus yang terjadi di Binus School Simprug, semua pihak diminta tak membuat framing yang membuat kasus ini kabur dari peristiwa yang sebenarnya.
Sementara kuasa hukum pelapor yang mendampingi pelapor di RDPU Komisi III, Sunan Kalijaga mengatakan, pihaknya berterimakasih dengan Komisi III yang mau mendengarkan peristiwa yang dialami RE di sekolah. Dia menyinggung video yang diputar di ruang rapat Komisi III, tak menggambarkan kejadian yang sebenarnya, harus diputar seluruh tanpa potongan-potongan.
Menurutnya, jika peristiwa tersebut ingin diselesaikan secara restoratif justice, pihak terlapor dan sekolah tidak menyebutkan peristiwa perundungan dikatakan perkelahian antara siswa. "Mereka memutarbalikan fakta, duel itu atas keinginan pelapor, padahal kejadian sebenarnya tidak seperti itu", tambahnya.
Sunan pun menyinggung aturan Kemendikbud tentang kenyamanan dan keamanan anak didik di sekolah, menurutnya sekolah tempat terlapor belajar tidak membuat ia nyaman dan aman. Dari peristiwa yang dilaporkan hingga saat ini terlapor tak lagi bersekolah, padahal orangtuanya membayar biaya pendidikan.
Tekait ancaman pihak sekolah yang bakal melaporkan balik bila ada pihak yang menyudutkan Binus School Simprug, Sunan mengatakan, bila ingin diselesaikan secara damai seharusnya pihak sekolah maupun terlapor jujur mengatakan peristiwa yang terjadi. Dan tidak ada keinginan melaporkan pelapor peristiwa.
"Kalau memang mau melapor baik, kami sebagai kuasa hukum siap adu argumen.Jika ingin lapor, sepulang dari DPR silahkan laporkan kami, dan kami siap bertarung", ujarnya mengakhiri keterangannnya dengan media.