Ratusan Pemilik Apartemen Ambassade Residences Tuntut Penerbitan SK, Pokja: Hak-Hak Kami Terabaikan
Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews
Jakarta, INDONEWS.ID - Ratusan pemilik apartemen Ambassade Residences yang mewakili mayoritas pemilik atau sekitar 85% dari total pemilik, melakukan unjuk rasa di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta.
Aksi ini dipicu oleh keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) Kelompok Kerja (Pokja) Ambassade Residences yang telah tertunda sejak 5 Juli 2024.
Penundaan ini dinilai melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 Pasal 25A, di mana SK Pokja wajib diterbitkan oleh DPRKP jika pengembang tidak dapat membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Pengembang PT Duta Regency Karunia (DRK) yang dikelola oleh Teddy Tjokrosapoetro—seorang terpidana kasus korupsi Asabri—tidak mampu memfasilitasi pembentukan PPPSRS, sehingga mayoritas pemilik menuntut peran aktif pemerintah.
Pada 23 April 2024, mayoritas pemilik yang didampingi kuasa hukum dari IBRANI & PARTNERS telah berusaha bermediasi dengan PT DRK. Namun, hingga kini, SK Pokja belum juga diterbitkan. Ketegangan semakin meningkat ketika pada 6 September 2024, PT DRK tiba-tiba mencabut surat ketidaksanggupannya untuk membentuk PPPSRS, yang dianggap sebagai tindakan tidak transparan oleh mayoritas pemilik.
Selain masalah internal pengelolaan, PT DRK juga dituduh telah mengabaikan kewajibannya membayar pajak sejak tahun 2020, yang semakin memperburuk situasi. Para pemilik menuntut tanggung jawab dari DPRKP atas kerugian yang diakibatkan oleh pengelolaan yang buruk selama lebih dari satu dekade, termasuk masalah keselamatan dan keamanan hunian.
Aksi unjuk rasa ini adalah bagian dari langkah hukum yang akan diambil oleh para pemilik apartemen untuk menuntut hak mereka. Jika tuntutan ini tidak segera ditanggapi, mereka berencana melanjutkan aksi protes ke kantor Gubernur DKI Jakarta dan Istana Negara.